MAKASSAR – Perumda Pasar Makassar bersama Pemerintah Kelurahan Wajo Baru melakukan pembongkaran satu lapak pedagang di Jalan Terong, Kamis (20/11).
Lapak tersebut dinilai melanggar aturan karena berdiri di atas drainase dan menutup sebagian fasilitas umum (fasum) yang digunakan masyarakat.
Tindakan ini dilakukan setelah surat teguran disampaikan kepada pedagang sepekan sebelumnya.
Namun hingga batas waktu yang diberikan, lapak permanen itu tidak dipindahkan sehingga harus ditertibkan oleh tim gabungan.
Lurah Wajo Baru, Andi Asma, mengatakan pembongkaran dilakukan untuk mengembalikan fungsi drainase dan fasum agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Ia menyebut pemerintah telah memberikan kesempatan kepada pedagang untuk melakukan penyesuaian lapak.
“Kami sudah memberikan surat teguran dan waktu penataan. Namun lapak ini tetap tidak dipindahkan padahal sudah menutup drainase dan mengganggu fasum,” ujarnya.
BACA JUGA:
TNI Kodim 1422 Maros Gerebek Penimbunan 7 Ton Solar Subsidi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
RS Akademis Bantah Tuduhan Lamban Tangani Pasien Tertembak Asal Sapiria

Lapak tersebut diketahui memakan bahu jalan dan saluran air sehingga berpotensi menyebabkan penyumbatan dan gangguan aliran air. Kondisi itu juga dinilai menghambat arus kendaraan dan pejalan kaki di kawasan tersebut.
Proses pembongkaran dilakukan oleh Perumda Pasar Makassar bersama Satpol PP, Sekcam Bontoala, LPM, Pokmas, serta Pjs RT/RW. Penertiban berjalan kondusif dengan pengawasan petugas.
Kasubag Pembinaan Pedagang Perumda Pasar Makassar, Sitti Fridayanti Fattah, mengatakan pihaknya siap menampung pedagang yang terdampak penertiban.
Menurutnya, area dalam pasar masih dapat dimanfaatkan pedagang agar aktivitas jual beli tetap berlangsung sesuai ketentuan.
“Perumda Pasar siap memfasilitasi pedagang untuk kembali masuk ke area pasar. Kami mengutamakan penataan agar ruang publik dapat digunakan dengan aman,” ujarnya.
Penertiban di Jalan Terong akan terus dilaksanakan secara berkala untuk memastikan seluruh lapak yang melanggar aturan ditangani.
Pemerintah berharap penataan ini dapat menciptakan kawasan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat maupun pedagang. (Rls/TB)

















