BERITA KOTA ONLINE, JENEPONTO – Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencuat di Kelurahan Bontoraya, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto.
Sejumlah petani mengaku membeli pupuk subsidi dengan harga yang tidak sesuai ketentuan pemerintah, sehingga menambah beban biaya produksi di tengah kebutuhan pupuk yang mendesak pada musim tanam.
Kios pupuk bersubsidi yang menjadi sorotan diketahui bernama UD Berkah Tani. Secara administratif, kios tersebut tercatat atas nama Mangkualam Karaeng Sewang.
Namun dalam praktik penyaluran di lapangan, distribusi pupuk diduga dikendalikan oleh seorang penyalur sekaligus pengecer bernama Dedy. Peran ganda ini disinyalir menjadi celah terjadinya penjualan pupuk di atas HET.
Berdasarkan keterangan sejumlah petani, pupuk bersubsidi jenis urea dijual dengan harga Rp95.000 per zak. Harga tersebut dinilai jauh dari ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah.
Para petani mengaku terpaksa membeli karena pupuk sangat dibutuhkan dan sulit diperoleh di tempat lain.
“Kami beli pupuk seharga Rp95.000 per zak. Pembayarannya langsung ke Dedy, bukan ke pemilik kios. Kami juga menjemput sendiri pupuk di rumah Karaeng Sewang dan menyewa kendaraan untuk mengangkut ke rumah,” ujar salah seorang petani setempat.
Pengakuan senada disampaikan oleh pihak pemilik kios UD Berkah Tani. Istri pemilik kios menyatakan bahwa para petani memang mengambil pupuk melalui kios tersebut, namun urusan pembayaran dilakukan langsung kepada Dedy selaku pengecer. Ia menegaskan bahwa pihak kios hanya tercantum sebagai nama dalam administrasi.
“Petani membeli pupuk di sini, tetapi pembayarannya langsung ke Dedy seharga Rp95.000 per zak. Suami saya hanya sebatas nama sebagai pemilik kios,” ungkapnya kepada wartawan.
BACA JUGA:
Kasus Pembunuhan Brutal di Tompobulu Belum Terungkap, LBH MRI Minta Kapolres Gowa Dicopot


Saat dikonfirmasi terpisah, Dedy mengakui bahwa dirinya menjual pupuk bersubsidi dengan harga tersebut. Ia juga menyadari bahwa harga itu tidak sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah.
“Iye pak, betul harganya Rp95.000 per zak. Memang itu tidak sesuai aturan. Tapi mau bagaimana lagi pak, namanya juga cari hidup. Saya hanya menyalurkan pupuk,” ujar Dedy.
UD Berkah Tani sendiri berada di bawah naungan distributor CV Turatea Agro Perkasa yang menyalurkan pupuk bersubsidi ke wilayah Kelurahan Bontoraya sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK). Total alokasi pupuk untuk wilayah ini mencapai 16.000 zak atau sekitar 800 ton per musim tanam.
Pemilik CV Turatea Agro Perkasa, H. Malik, menegaskan bahwa penjualan pupuk bersubsidi di atas HET sama sekali tidak dibenarkan. Ia menyebut seluruh biaya distribusi hingga ke kios resmi telah ditanggung sesuai aturan.
“Saya tegaskan, sesuai ketentuan, pupuk bersubsidi tidak boleh dijual di atas HET. Biaya pengangkutan dan penyaluran ke kios sudah ditanggung. Kalau ada penyalur atau pengecer menjual lebih mahal, itu jelas melanggar aturan,” tegas H. Malik.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap penyalur telah menandatangani kontrak kerja sama dan surat pernyataan kepatuhan. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberlakukan.
“Secara otomatis, tanpa saya berhentikan pun, mereka dianggap mengundurkan diri karena sudah melanggar perjanjian yang disepakati,” tambahnya.
Jika dihitung secara kasar, selisih harga Rp5.000 per zak dapat menghasilkan keuntungan besar dalam satu musim tanam. Untuk penyaluran 200 zak saja, keuntungan bisa mencapai Rp1 juta. Sementara jika dikalikan total alokasi 16.000 zak, potensi keuntungan mencapai Rp80 juta per musim.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan petani dan mendorong harapan agar pemerintah daerah serta aparat terkait segera turun tangan.
Pengawasan ketat dinilai perlu dilakukan agar pupuk bersubsidi benar-benar dijual sesuai harga dan tujuan utama subsidi, yakni meringankan beban petani, tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. (*)
Bersambung…
Tim Redaksi

















