JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tidak akan menggelar operasi yustisi untuk menjaring pendatang baru usai Lebaran 2025. Kebijakan ini dinilai lebih manusiawi dan berfokus pada pendataan administrasi kependudukan (adminduk).
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrat, Mujiyono, mendukung langkah Pemprov DKI. Menurutnya, pendekatan yang lebih tepat adalah penertiban administrasi kependudukan, bukan operasi yustisi yang berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Saya sependapat bahwa pendekatan yang diambil adalah pendataan dan penertiban adminduk, bukan operasi yustisi yang berpotensi represif dan diskriminatif,” ujar Mujiyono, Senin (24/3/2025).
Pendatang ke Jakarta Berkurang Drastis
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengungkapkan bahwa arus pendatang ke Jakarta mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan data kependudukan, tren warga yang pindah keluar Jakarta pada 2024 mencapai 395.298 jiwa, meningkat drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Arus balik pasca Lebaran 2024 mengalami penurunan sebesar 37,47%. Artinya, program penataan administrasi kependudukan berjalan efektif dan berdampak pada pengurangan jumlah pendatang,” kata Budi.
BACA JUGA:
Presiden Prabowo Lantik 31 Duta Besar RI, Ini Daftar Lengkapnya!
Mabes TNI Buka Suara soal Gugatan UU TNI ke MK
Mujiyono menilai berkurangnya jumlah pendatang ke Jakarta memiliki sisi positif dan negatif. Di satu sisi, kepadatan penduduk dan kemacetan berkurang, lingkungan lebih baik, dan kualitas hidup meningkat. Namun, di sisi lain, hal ini bisa menjadi indikasi bahwa peluang ekonomi di Jakarta tidak lagi menarik bagi pendatang dari daerah.
“Jangan-jangan biaya hidup di Jakarta semakin tinggi dan tidak lagi terjangkau,” tambahnya.
Strategi Pemprov DKI Tangani Pendatang
Untuk mengelola arus pendatang, Pemprov DKI Jakarta menerapkan strategi baru, seperti memperketat pendataan penduduk baru dan menerapkan aturan ketat terkait izin tinggal serta izin usaha di Jakarta.
Dengan pendekatan ini, diharapkan Jakarta memiliki data kependudukan yang lebih akurat, mendukung perencanaan pembangunan yang lebih baik, dan memastikan bahwa pendatang memiliki dokumen resmi sesuai ketentuan.
Penurunan jumlah pendatang ke Jakarta hingga 37,47% menjadi bukti keberhasilan program penataan administrasi kependudukan.
Namun, pemerintah perlu memastikan bahwa faktor ekonomi dan biaya hidup yang tinggi tidak menjadi penghambat bagi warga yang ingin mencari penghidupan di Ibu Kota (*)
Sudirman| Editor: Andi A. Effendy
========================

















