MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat praktik demokrasi di tingkat paling dasar.
Salah satu langkah konkret yang kini menjadi sorotan publik adalah pelibatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dalam penyusunan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) yang dijadwalkan berlangsung serentak pada November 2025 mendatang.
Langkah ini menjadi terobosan penting, karena untuk pertama kalinya KPU dilibatkan secara resmi dalam proses penyusunan juknis pemilihan RT/RW di tingkat kota.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyebut keterlibatan KPU merupakan strategi untuk memastikan pelaksanaan pemilihan berjalan transparan, jujur, dan berintegritas.
“Kalau ada KPU yang ikut mendampingi dalam penyusunan juknis, saya pikir lebih bagus karena legitimasinya akan lebih baik. Harapan kita adalah memberi pencerahan kepada masyarakat bahwa proses pemilihan itu harus dijalankan secara terbuka dan jujur,” ujar Munafri saat membuka pertemuan koordinasi di Balai Kota Makassar, Rabu (15/10/2025).
Ia menegaskan bahwa pemilihan RT/RW bukan sekadar agenda administratif, melainkan ajang pendidikan politik di level masyarakat.
Menurutnya, demokrasi tidak akan kuat tanpa adanya partisipasi aktif dari warga di tingkat lingkungan.
“Sebelum turun sosialisasi, memang perlu didetailkan juknisnya, karena pemilihan RT/RW ini menyangkut partisipasi masyarakat langsung. Kita ingin demokrasi di tingkat bawah berjalan tertib dan lancar,” tambah Munafri.
BACA JUGA:
PAD Kota Bandung Naik Jadi Rp4,1 Triliun, Erwin Ungkap Peran Besar UMKM Center
Rapat koordinasi yang digelar di Balai Kota itu dihadiri oleh Ketua KPU Kota Makassar Andi Muhammad Yasir Arafat, Divisi Teknis Penyelenggaraan Sri Wahyuningsih, Sekretaris KPU Asrar, Kepala BPM Makassar A. Anshar, dan Kepala Badan Kesbangpol Kota Makassar Fatur Rahim.
Dalam forum itu, setiap pihak berbagi pandangan tentang pentingnya menegakkan prinsip keadilan dan keterbukaan dalam seluruh tahapan pemilihan.
Berdasarkan data Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, pemilihan RT/RW serentak akan dilaksanakan di 15 kecamatan dan 153 kelurahan.
Jumlah yang akan dipilih mencapai 4.965 RT dan 992 RW, dengan partisipasi lebih dari 1,4 juta jiwa dari 453.404 kepala keluarga (KK) yang terdaftar memiliki hak suara.
Kepala BPM Makassar, A. Anshar, menuturkan bahwa mekanisme pemilihan akan mengadopsi sistem yang menyerupai pemilihan umum (pemilu).
Tahapan akan mencakup pendaftaran calon, masa kampanye, pemungutan suara, perhitungan hasil, hingga penetapan pemenang.
“Mekanisme pemilihan akan serupa dengan pemilu, hanya skalanya lebih kecil. Setiap kepala keluarga berhak memberikan satu suara, dan seluruh proses pemungutan suara akan dilakukan di tempat yang telah disiapkan panitia kelurahan,” jelas Anshar.
BACA JUGA:
Patrick Kluivert Resmi Angkat Koper dari Indonesia
Menkeu Purbaya Buka Suara soal Anggaran Kemhan Beli Jet Tempur China
Sebagai dasar hukum, Pemkot telah menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW, yang merupakan turunan dari Perwali Nomor 3 Tahun 2024.
Aturan tersebut menjadi payung hukum agar pelaksanaan pemilihan serentak memiliki pedoman yang jelas dan seragam.
Sementara itu, Ketua KPU Makassar Andi Muhammad Yasir Arafat menegaskan bahwa peran KPU hanya sebatas memberikan pendampingan dan masukan teknis, bukan sebagai penyelenggara utama.
“KPU hanya memberikan panduan dan pengawasan agar mekanisme pemilihan lebih terarah dan demokratis. Penyelenggara tetap BPM dan Pemkot,” katanya.
Menurut Yasir, kolaborasi ini merupakan bentuk pendidikan politik yang nyata di tengah masyarakat. Ia menilai, pemilihan RT/RW bisa menjadi media pembelajaran bagi warga untuk memahami arti pentingnya memilih pemimpin berdasarkan kapasitas, bukan kedekatan.
“Kalau demokrasi di tingkat RT dan RW bisa berjalan baik, maka budaya demokrasi di tingkat kota juga akan semakin kuat. Ini momentum penting untuk membangun kesadaran politik warga,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas proses pemilihan agar bebas dari praktik politik uang.
“Kalau di tingkat lingkungan saja sudah ada money politic, itu berbahaya untuk masa depan demokrasi. Karena itu, kami harap masyarakat ikut mengawal proses ini bersama,” tegasnya.
Selain menyusun juknis, Pemkot Makassar juga menyiapkan mekanisme pengaduan dan masa sanggah bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran. Proses ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan.
Pemkot menargetkan seluruh juknis dan juklak rampung pada akhir Oktober 2025, sebelum pelaksanaan sosialisasi resmi di 15 kecamatan.
Melalui dukungan KPU dan partisipasi masyarakat, Pemkot Makassar optimistis pemilihan RT/RW serentak tahun ini akan menjadi tonggak baru demokrasi di tingkat lokal transparan, partisipatif, dan bermartabat. (*)
Muh. Iwan

















