Pemerhati Sosial Nilai Camat Tamalate Langgar Prinsip Kehati-hatian Terkait Penertiban Pasar Malam

Pemerhati Sosial Nilai Camat Tamalate Langgar Prinsip Kehati-hatian Terkait Penertiban Pasar Malam
Adu mulut pemilik lahan dan aparat kecamatan Tamalate di Jalan Andi Mappanginga, Kelurahan Barombong, dinilai pemerhati sosial telah mengabaikan prinsip kehati-hatian sebagai pejabat publik. Penertiban yang dilakukan pada Kamis malam (4/7/2025) (Foto: Tim Redaksi).

MAKASSAR — Pemerhati sosial kota Makassar, Jupri, menilai tindakan Camat Tamalate dalam penertiban pasar malam di Jalan Andi Mappanginga, Kelurahan Barombong, telah mengabaikan prinsip kehati-hatian sebagai pejabat publik.

Penertiban yang dilakukan pada Kamis malam (4/7/2025) disebut tergesa dan tanpa verifikasi lokasi yang jelas.

“Somasi bukanlah keputusan hukum. Kalau camat langsung menindak hanya berdasarkan surat keberatan, tanpa verifikasi atau putusan resmi, itu melanggar asas kehati-hatian dalam administrasi publik,” tegas Jupri, Sabtu (5/7/2025).

Menurutnya, Camat sebagai pejabat publik memiliki tanggung jawab melekat untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil berlandaskan asas kehati-hatian, proporsionalitas, dan netralitas.

“Kalau ada keberatan warga, itu harus difasilitasi lewat musyawarah atau pengawasan terpadu dengan pihak PTSP, bukan langsung melarang kegiatan ekonomi masyarakat tanpa keputusan resmi,” tambahnya.

Jufri juga menyoroti adanya pasar malam lain di kawasan Barombong yang tetap beroperasi tanpa hambatan, padahal menurut warga, pasar tersebut tidak memiliki izin resmi.

“Kalau satu dilarang, yang lain dibiarkan, lalu dasarnya apa? Ini rawan memunculkan kesan adanya perlakuan diskriminatif atau bahkan intervensi dari kepentingan tertentu,” tegas Jufri.

Ia mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk mengevaluasi cara kerja kecamatan, terutama dalam menangani aduan masyarakat yang berpotensi menyangkut konflik lahan dan izin usaha kecil.

Jupri menilai, tindakan aparat kecamatan yang turun bersama Binmas Kelurahan Barombong dapat menciptakan kesan tebang pilih. Terlebih, pasar malam yang ditertibkan berada di atas lahan yang diklaim milik pribadi oleh Taufiq Dg Maro, pemilik lahan.

“Jika ada pasar malam yang dilarang dan ada yang lain dibiarkan, padahal sama-sama belum jelas izinnya, publik akan mempertanyakan konsistensi kecamatan,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam video berdurasi 4 menit 10 detik yang beredar di media sosial, terlihat adu mulut antara aparat, Satpol PP, dan Taufiq Dg Maro, saat pasar malam dihentikan.

Taufiq mengaku memiliki hak penuh atas lahan tersebut dan menyebut aparat bertindak tanpa dasar hukum yang jelas.

BACA JUGA:

Massa Aksi Unjuk Rasa di Kampung Parang Tuntut Kepala Lingkungan, Lurah dan Camat di Copot

Kejari Luwu Timur Edukasi Siswa Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

Menanggapi hal ini, Camat Tamalate menyampaikan klarifikasi bahwa penertiban dilakukan bukan atas inisiatif langsung, melainkan sebagai tindak lanjut dari somasi yang dikirim oleh kuasa hukum salah satu warga yang menyatakan keberatan terhadap keberadaan pasar malam.

“Pada prinsipnya, bukan kami yang melarang. Tapi ada somasi dari kuasa hukum. Kami hanya menindaklanjuti sebagai bentuk respons terhadap laporan masyarakat,” ujar Camat Tamalate.

Saat ditanya soal kejelasan lokasi dalam somasi, camat menyebut pihaknya masih dalam proses memverifikasi apakah lokasi pasar malam yang disomasi sama dengan yang saat ini beroperasi.

“Kami sementara mempelajari lokasi yang dimaksud berdasarkan laporan dari Satpol PP yang turun ke lapangan. Nanti kami sampaikan hasilnya,” tambahnya.

Sementara itu, warga sekitar menyampaikan bahwa lokasi pasar malam yang disomasi berbeda dan hanya bersebelahan dengan lokasi yang ditertibkan. Mereka mempertanyakan dasar hukum penertiban yang dilakukan aparat kecamatan.

Di sisi lain, sorotan juga mengarah pada keberadaan pasar malam lain di sekitar Jembatan Barombong yang tetap beroperasi tanpa hambatan, meski diduga belum mengantongi izin resmi.

Hal ini semakin memperkuat dugaan warga terhadap perlakuan tidak adil dan potensi keberpihakan terhadap kelompok tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas PTSP Kota Makassar terkait legalitas kedua pasar malam yang beroperasi di kawasan Barombong (*).

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *