MAKASSAR – Dugaan korupsi dana hibah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar kembali memicu sorotan publik.
Kali ini, indikasi baru mencuat terkait kemungkinan aliran dana hibah yang digunakan untuk mendukung pemenangan calon legislatif pada Pemilu 2024.
Pemerhati sosial, Jufri, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar agar tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ia menilai, munculnya bukti baru berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diungkapkan salah satu media online dimana mengindikasikan adanya skenario pengalihan dana dari kas KONI Makassar untuk kepentingan politik praktis.
“Sinyalemen kuat ini tak bisa diabaikan. Jika benar dana KONI mengalir ke pemenangan caleg, maka kita tidak hanya bicara soal penyimpangan administratif, tapi sudah masuk ranah pidana korupsi politik,” tegas Jufri.
Untuk sekedar diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus Korupsi Dana Hibah KONI Makassar, pada Senin, (9/12/2024) lalu.
Namun kasus ini kembali menggelinding. Kabar terhangat adanya dugaan keterlibatan Bendahara Umum KONI Makassar, berinisial AM, berhembus di salah satu media online.
Hal ini terungkap setelah beredarnya tangkapan layar WhatsApp yang dilansir salah satu media online yang menunjukkan percakapan adanya aliran dana yang diduga digunakan untuk kepentingan politik.
Beredarnya percakapan WhatsApp di media online tersebut menguak dugaan aliran dana sebesar Rp 650 juta, yang disebut bersumber dari kas KONI Makassar, untuk kepentingan pengaturan hasil pemilu.
Dugaan ini memunculkan pertanyaan serius soal dugaan penyalahgunaan anggaran olahraga untuk tujuan politik.
Dalam tangkapan layar yang diterima redaksi, adanya peranan inisial WA, yang memiliki hubungan keluarga dengan RA, yang tampak aktif memantau perkembangan pleno perolehan suara.
“Tolong infokan perkembangan pengumuman pleno Hj. RA,” tulis.WA dalam pesan yang tersebar, dilansir Celebespost, Senin (31/3/2025).
Dalam percakapan lain, muncul instruksi untuk mengembalikan uang Rp 650 juta kepada “Ibu Haji” setelah hasil pemilu diumumkan.
“Bagaimana sudah kita ketemu dengan Opa sama Pak Azis? Kembalikan saja uangnya Ibu Haji 650 juta. Apa lagi ditunggu, sudah diumumkan Ketua KPU batas tanggal 20/3/2024,” bunyi salah satu pesan tersebut.
Pemerhati sosial Jufri mengatakan, adanya dugaan mengarah pada kemungkinan bahwa dana tersebut semula digunakan untuk kepentingan tertentu dalam pemilu, tetapi dikembalikan setelah hasilnya diketahui.
“Jika terbukti bahwa dana ini berasal dari KONI, maka ada indikasi penyalahgunaan dana hibah untuk kepentingan politik, yang berpotensi melanggar hukum dan menjerat pihak terkait dalam kasus korupsi,” ujar Jufri saat dikonfirmasi, Kamis (3/4/2025).
Jufri menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sepele dan harus diusut tuntas.
Menurutnya, dugaan penyelewengan dana hibah di tubuh organisasi olahraga seperti KONI berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan anggaran negara.
Ia menekankan, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah wajib dijaga, apalagi jika dana tersebut disinyalir mengalir ke ranah politik.
“Jika benar dana tersebut berasal dari KONI dan digunakan untuk kepentingan politik, ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang harus diungkap seterang-terangnya pihak Kejari Makassar,” tegas Jufri.
BACA JUGA:
Tahanan Narkoba Polres Parepare Meninggal, Keluarga Duga Penganiayaan
Isu Pemotongan Uang Saku dan Nepotisme Hantui Olahraga Sulsel
Polisi hingga Orang Tidak Dikenal Datangi Universitas Udayana saat Mahasiswa Konsolidasi
Seorang saksi kunci berinisial TR mengungkapkan informasi mengejutkan terkait dugaan keterlibatan AM dalam transaksi politik uang dalam pemilu legislatif 2024.
TR membeberkan, bahwa dirinya tidak hanya mendengar kabar tersebut, tetapi juga melihat langsung bagaimana transaksi itu berlangsung.
“Saya melihat sendiri bagaimana transaksi itu dilakukan. Ini bukan sekadar rumor, saya tahu siapa yang terlibat dan bagaimana prosesnya berjalan,” beber TR di salah satu Warkop dibilangan Cendrawasih Makassar, Kamis (3/4/2025).
Menurutnya, AM memiliki peran dalam pembayaran tertentu yang berkaitan dengan dugaan transaksi tersebut.
TR juga menegaskan bahwa terdapat bukti kuat yang dapat digunakan untuk penyelidikan lebih lanjut guna memperjelas keterlibatan AM dalam kasus ini.
“Ada bukti yang bisa dikembangkan lebih jauh. Bukti ini cukup kuat untuk menunjukkan bagaimana aliran dana tersebut terjadi dan siapa saja yang terlibat,” tegasnya.
Jufri mengatakan, jika bukti tersebut benar dan terbukti sah, maka hal ini dapat menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk mengusut keterlibatan AM lebih jauh dalam dugaan kasus ini.
Jufri, Pemerhati Sosial, menilai bahwa jika terbukti dana KONI disalahgunakan untuk kepentingan politik, maka perbuatan tersebut bukan hanya mencederai etika publik, tetapi juga masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Ia merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang secara tegas mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan atau memperkaya diri sendiri dari uang negara.
“Ini bukan pelanggaran administratif semata. Hukuman pidananya bisa mencapai 20 tahun penjara jika terbukti di pengadilan,” tegas Jufri.
AM Bantah Dana KONI Digunakan untuk Pemenangan Istri di Pileg 2024
Menanggapi isu tersebut AM angkat bicara terkait pemberitaan salah satu media online yang menyinggung dugaan aliran dana KONI untuk kepentingan politik, RA, dalam Pileg 2024 lalu.
Terkait angka Rp 650 juta yang disebut dalam pemberitaan, AM menyebut uang tersebut berasal dari hasil kerja pribadinya dan sang istri, yang merupakan pensiunan PNS.
“Itu uang pribadi saya dan istri. Saya ini ASN, punya gaji tetap, dan kami juga punya usaha lain yang dikelola teman-teman,” ujar AM, dikutip dari legion-news.com, Jumat (21/3).
Namun demikian, kasus ini menjadi polemik. Masyarakat kini menantikan langkah tegas Kejari Makassar dalam mengusut dugaan kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penyelidikan dugaan aliran dana hibah KONI Makassar ke arena politik Pemilu 2024 (*).
@tim-redaksi
=======================

















