GOWA – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan.
Seorang pelaku pengancaman yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap di Jalan Poros Malino, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Selasa (6/5/2025).
Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari kasus pengancaman yang sempat menggegerkan warga Kelurahan Panggentungang Selatan, Kecamatan Somba Opu.
Aksi tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok orang bersenjata ketapel dan anak panah (mata busur), yang mengancam keamanan warga sekitar.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dalam operasi yang dilakukan secara terkoordinasi,” ungkap Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H, Rabu (7/5/2025).
Barang Bukti Ketapel dan Busur Disita
Dalam proses penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan. Barang bukti tersebut terdiri dari 13 buah ketapel dan 1 buah anak panah (busur) yang diduga digunakan dalam aksi pengancaman.
“Senjata-senjata tradisional ini kerap digunakan pelaku kejahatan jalanan untuk menakut-nakuti korban,” ujar IPDA Andi Alfian.
BACA JUGA:
Satgas Terpadu Dibentuk, Masyarakat Diminta Laporkan Premanisme dan Pungli
Polri Gelar Operasi Sikat Premanisme: Ganggu Iklim Usaha Ditindak Tegas
Hingga saat ini, total lima orang pelaku telah berhasil diamankan dari sepuluh nama yang diduga terlibat dalam kasus pengancaman tersebut.
Lima Pelaku Lain Masih Buron
Meski satu pelaku berhasil diringkus, lima pelaku lainnya masih berstatus DPO dan tengah diburu secara intensif oleh Unit Resmob Polres Gowa bersama Tim Macan Somba dari Polsek Somba Opu.
“Kami terus lakukan pengejaran hingga seluruh pelaku tertangkap dan diproses hukum,” tegas IPDA Andi Muhammad Alfian.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.H., melalui Kanit Resmob mengimbau agar para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan
Penangkapan ini menegaskan bahwa Polres Gowa tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Operasi penegakan hukum akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Gowa.
“Kejahatan jalanan seperti pengancaman, pemalakan, dan penggunaan senjata tajam atau tradisional akan kami tindak tegas,” pungkas IPDA Andi Alfian.
Polres Gowa juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan segala bentuk gangguan keamanan agar dapat ditindaklanjuti secepatnya (*).
Samson Paroki| Editor: S. Dg. Ngemba
========================

















