PBHI Serius Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Banta-Bantaeng, Diduga Ada Tersangka Baru

PBHI Serius Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Banta-Bantaeng, Diduga Ada Tersangka Baru
Ketua Tim Task Force PBHI Peradi Makassar, Fatmawati, S.H., mendampingi pelapor kasus kekerasan seksual anak di Polrestabes Makassar, Jumat, (9/5/2025) (Foto: Redaksi).

MAKASSAR – Lembaga bantuan hukum PBHI Peradi Makassar menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius proses hukum dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa bocah perempuan berusia 6 tahun di wilayah Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Setelah pelaku utama resmi ditahan oleh Polrestabes Makassar, penyidik juga memeriksa suami pelapor yang merupakan saudara kandung dari pelaku utama.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan motif serta dugaan adanya tersangka lain dalam kasus kekerasan seksual terhadap bocah TK tersebut.

Polisi mendalami hubungan antara pelaku dan pihak keluarga terdekat guna mengumpulkan keterangan tambahan yang relevan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan lebih dari satu orang dalam tindak kejahatan tersebut.

Ketua Tim Task Force PBHI Peradi Makassar, Fatmawati, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan kuasa hukum dari pelapor, yang merupakan Ibu Tiri korban.

Pendampingan diberikan menyusul tekanan psikologis yang berat dialami oleh pelapor, termasuk intimidasi verbal dari keluarga pelaku yang berusaha menghalangi proses hukum.

“Pelapor adalah saksi utama. Kami wajib memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi dan bahwa pelapor serta korban mendapat perlindungan maksimal,” ujar Fatmawati pada Sabtu (10/5/2025).

Pelapor, berinisial H, mengaku tidak sanggup menghadapi tekanan dan ancaman dari pihak keluarga pelaku setelah melapor ke polisi.

“Saya hanya ingin Anak saya mendapat keadilan. Tapi keluarga pelaku meminta saya mencabut laporan, bahkan menyalahkan saya,” kata H dengan mata berkaca-kaca.

BACA JUGA:

Dugaan Pencabulan Anak di Banta-Bantaeng Makassar, Ibu Sambung Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK

Pria di Sinjai Cabuli Pendaki Wanita yang Hipotermia di Gunung Bawakaraeng

Usai resmi memberikan kuasa hukum kepada PBHI, pelapor dan korban langsung diarahkan ke Unit PPA Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan tambahan.

Pemeriksaan berlangsung hingga malam dan dilanjutkan dengan asesmen psikologis di UPTD PPA Kota Makassar, serta pemeriksaan fisik korban di RSUD Makassar.

Kini, korban telah ditempatkan di rumah aman milik UPTD PPA Kota Makassar untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh.

PBHI menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan berpihak kepada korban, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, pelapor juga berhak atas perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang telah diperbarui melalui UU No. 31 Tahun 2014.

Hak tersebut mencakup perlindungan fisik, pendampingan hukum, serta jaminan rasa aman selama proses peradilan berlangsung.

PBHI Peradi Makassar menolak segala bentuk intimidasi dan upaya damai di luar proses hukum.

Lembaga ini berkomitmen penuh untuk terus mendampingi pelapor dan memastikan korban mendapat keadilan.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika mengetahui fakta tambahan yang dapat membantu pengusutan kasus (*).

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *