BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR – Patroli rutin yang digelar jajaran Satuan Samapta Polrestabes Makassar menjelang bulan suci Ramadan 2026 berujung pada penggerebekan sebuah toko penjual minuman keras (miras) di Jalan Kandea, Kota Makassar.
Dari operasi tersebut, polisi menyita ribuan botol miras yang diduga diperjualbelikan tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.
Razia berlangsung pada Senin malam (9/2/2026) saat personel Samapta melakukan patroli pengamanan wilayah sekaligus mengantisipasi potensi tindak kriminal menjelang Ramadan.
Dalam kegiatan tersebut, polisi awalnya menemukan sejumlah pemuda yang kedapatan membawa minuman keras saat berada di jalan.
Kasubnit 1 Turjawali Samapta Polrestabes Makassar, Ipda Alam, menjelaskan bahwa temuan tersebut menjadi awal pengungkapan sumber penjualan miras yang kemudian ditelusuri oleh petugas.
“Jadi giat kami malam ini jajaran 631, termasuk dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan. Saat kami melaksanakan patroli, kami mendapatkan pelaku yang membawa miras,” ujar Alam kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para pemuda tersebut untuk mengetahui dari mana mereka memperoleh minuman keras itu. Dari hasil interogasi, mereka mengaku membeli miras di sebuah toko yang berada di kawasan Jalan Kandea.
Polisi pun langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pemeriksaan terhadap toko tersebut.
“Saat kami tanya mereka beli di mana mirasnya, akhirnya ditunjuk ke tokonya. Terus kami mendatangi lokasi dan melaksanakan pemeriksaan,” kata Alam.
BACA JUGA:
KKT Jeneponto Teguhkan Solidaritas Warga Turatea Lewat Momentum Buka Puasa Bersama
Tim Resmob Polsek Tamalate Bekuk Pelaku Curas dan Curanmor di Makassar
Ketika dilakukan pengecekan di lokasi, polisi menemukan stok minuman keras dalam jumlah besar yang tersimpan di dalam toko.
Dari hasil pemeriksaan dokumen perizinan, diketahui bahwa pemilik usaha memang memiliki izin usaha, namun statusnya hanya sebagai sub distributor.
Artinya, izin tersebut tidak memperbolehkan pemilik usaha untuk menjual minuman keras secara eceran langsung kepada masyarakat.
“Izinnya ada, tetapi izinnya sebagai sub distributor, bukan sebagai pengecer,” jelas Alam.
Karena diduga melanggar ketentuan perizinan, seluruh stok minuman keras yang ada di toko tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti. Polisi menemukan ratusan dus berisi berbagai merek miras dengan jumlah mencapai ribuan botol.
“Yang diamankan dari ratusan dus itu ada sekitar ribuan botol, tapi sampai sekarang kami masih melakukan pendataan,” ungkapnya.
Selain menyita barang bukti, polisi juga membawa pemilik toko ke Posko Samapta Polrestabes Makassar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan guna memastikan apakah terdapat pelanggaran aturan distribusi dan penjualan minuman keras.
“Pemilik usaha juga sementara diambil keterangannya untuk mengetahui bagaimana sistem penjualan yang dilakukan,” tambah Alam.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa patroli dan razia serupa akan terus digencarkan selama Ramadan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Makassar.
Polisi juga mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol.
Operasi ini menjadi bagian dari langkah preventif aparat kepolisian dalam menciptakan suasana Ramadan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. (Rls)
Pewarta: Arifin

































































































































































































































