MAKASSAR — Sejumlah warga di wilayah Kecamatan Wajo Kota Makassar mempertanyakan kejelasan tindak lanjut atas laporan Lembaga Investigasi Badan Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Sulawesi Selatan yang telah diajukan sejak September 2025 lalu.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemanfaatan fasilitas umum (fasum) di kawasan perkotaan tanpa dasar izin yang jelas yang mereka tujukan ke pihak Dinas Tata Ruang Kota Makassar dan juga Kantor Kecamatan Wajo.
Karaeng Lau menjelaskan, laporan masyarakat beberapa bulan lalu menyoroti adanya pembangunan jembatan dan gedung di atas lahan fasum yang seharusnya menjadi ruang publik.
Ironisnya, Karaeng Lau mengungkap bawah pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan izin mendirikan bangunan (IMB), namun justru mengaku menyewa lahan fasum tersebut dengan nilai Rp2 juta per tahun kepada dinas terkait.
Hingga kini, kata Karang Lau tidak ada dokumen resmi yang menunjukkan dasar hukum dari transaksi sewa tersebut.
Kepala LI BAPAN Makassar, Drs. H. Rajadeng Karaeng Lau, mengatakan bahwa hingga pertengahan Oktober, pihaknya belum menerima balasan resmi dari instansi terkait.
Ia menilai, respons cepat sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
“Laporan itu kami sampaikan secara resmi dan disertai data lapangan yang cukup lengkap. Namun sampai hari ini, belum ada konfirmasi atau klarifikasi tertulis dari pihak Kecamatan Wajo maupun Dinas Tata Ruang,” ujarnya, Sabtu (18/10/2025).
Menurut Karaeng Lau, keterlambatan respon administrasi terhadap laporan masyarakat dapat menimbulkan kesan seolah-olah aspirasi publik tidak mendapatkan perhatian yang semestinya.
Ia berharap, pihak pemerintah daerah dapat menunjukkan komitmen terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik.
“Ia menegaskan, lembaga kami tidak bermaksud menuduh siapa pun, hanya ingin memastikan bahwa setiap lahan fasum tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak dimanfaatkan di luar peruntukannya tanpa dasar hukum,” jelasnya.
BACA JUGA:
Polemik Dugaan Sengketa Lahan di Pasangkayu, Pegiat Pers Angkat Suara
Pegiat Antikorupsi Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek PISEW Rp500 Juta di Desa Tino Jeneponto
Salah Gunakan Fasum, LI BAPAN Sulsel Soroti DTRB Makassar dan Pemerintah Kecamatan Wajo
Di sisi lain, beberapa warga di sekitar kawasan yang dimaksud mengaku belum mendapatkan informasi resmi mengenai status lahan tersebut.
Salah seorang warga menuturkan bahwa masyarakat hanya berharap setiap pembangunan di wilayahnya dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
“Saya hanya ingin pemerintah terbuka saja. Kalau memang itu fasum, ya dijaga bersama. Kalau ada izin lain, sebaiknya dijelaskan supaya tidak ada salah paham,” ungkapnya.
Karaeng Lau menambahkan, LI BAPAN siap bekerja sama dengan pemerintah daerah apabila dibutuhkan klarifikasi tambahan terkait isi laporan.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga obyektivitas dan mendukung langkah pemerintah yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Kami percaya pemerintah akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Tugas kami hanya mengingatkan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengelolaan aset publik,” pungkas Karaeng Lau.
Dikonfirmasi terpisah, Lurah Mampu, Liana Sari, SE, menyampaikan bahwa selama masa kepemimpinannya, belum ada permohonan resmi dari pihak perusahaan terkait penggunaan lahan fasilitas umum di wilayahnya.
“Sejak saya menjabat sebagai Lurah Mampu, belum pernah ada pihak yang datang mengajukan izin atau permintaan penggunaan fasum tersebut,” jelas Liana saat ditemui awak media di kantor kelurahan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Wajo dan Dinas Tata Ruang Kota Makassar belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang dimaksud. (*)
(Tim)

















