Kuasa Hukum Pengelola Pasar Butung Ancam Lapor Pemkot Makassar Dugaan Pungli Jaspro

Kuasa Hukum Pengelola Pasar Butung Ancam Lapor Pemkot Makassar Dugaan Pungli Jaspro
Kuasa hukum pengelola Pasar Butung, Hagan, memberikan keterangan terkait dugaan pungli Jaspro dan rencana langkah hukum terhadap Pemkot Makassar, Makassar, Kamis (05/02/ 2026) (Foto: Istimewa).

BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR – Kuasa hukum pengelola Pasar Butung Makassar menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap Pemerintah Kota Makassar terkait dugaan pungutan liar (pungli) jasa sewa tempat usaha (Jaspro).

Langkah tersebut akan diambil jika Pemkot Makassar dan Perumda Pasar Makassar Raya tidak segera memberikan klarifikasi serta mengembalikan dana Jaspro yang dinilai dipungut tanpa dasar hukum yang sah.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum pengelola Pusat Grosir Butung Makassar, H. Iwan cs, menyusul ditemukannya fakta baru berupa Surat Keputusan Direksi Perumda Pasar Makassar Raya tentang penetapan tarif Jaspro yang diterbitkan pada tahun 2020.

Menurut kuasa hukum, SK tersebut terbit pada saat hak pengelolaan Pasar Butung telah berada di tangan Pemerintah Kota Makassar, sehingga Perumda Pasar dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau menaikkan tarif.

“Sejak 2019 hingga Juli 2024, hak pengelolaan Pasar Butung berada pada Pemerintah Kota Makassar. Artinya, tidak dibenarkan Perumda Pasar Makassar Raya mengambil keputusan strategis, apalagi menaikkan tarif Jaspro secara sepihak,” kata kuasa hukum pengelola Pasar Butung dalam keterangannya.

Ia menegaskan, lebih bermasalah lagi karena keputusan kenaikan tarif tersebut disebut dilakukan melalui rapat bersama pihak KSU Bina Duta, yang pada saat itu tengah berperkara secara hukum dan telah diputus kehilangan hak pengelolaan pasar.

Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi dasar dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengarah pada pungutan liar.

“Di sinilah letak persoalannya. Kenaikan tarif Jaspro dilakukan ketika kewenangan pengelolaan sudah diambil alih Pemkot Makassar, namun Perumda Pasar justru berkoordinasi dengan pihak yang secara hukum tidak lagi berwenang,” ujarnya.

Kuasa hukum menjelaskan, berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, KSU Bina Duta baru kembali memperoleh hak pengelolaan Pasar Butung pada Agustus 2024.

Sejak saat itu hingga sekarang, kliennya disebut telah menjalankan kewajiban setoran Jaspro kepada pemerintah tanpa pernah lalai.

BACA JUGA:

Operasi Keselamatan Pallawa 2026 Resmi Digelar, 9 Pelanggaran Jadi Fokus Penindakan

Camat Tallo Turun Tangan Tertibkan Lapak Liar, Selokan Beton Penyebab Banjir Jadi Sasaran

Namun, setelah mencermati SK kenaikan tarif Jaspro tahun 2020, pihak pengelola menilai bahwa pungutan yang selama ini disetorkan ke rekening Perumda Pasar Makassar Raya tidak sesuai dengan ketentuan awal.

Tarif Jaspro yang seharusnya berlaku, menurut kuasa hukum, adalah Rp50 ribu per petak los per bulan sebagaimana diberlakukan sejak 1998 hingga akhir 2018, bukan Rp235 ribu per petak seperti yang dipungut selama ini.

“Klien kami menyetor Jaspro sebesar Rp235 ribu per petak dikali 37 petak setiap bulan. Padahal, tarif yang sah seharusnya Rp50 ribu per petak. Ini selisih yang sangat besar dan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia juga mengacu pada perjanjian induk dan adendum tahun 2012, yang mengatur bahwa kenaikan tarif Jaspro maksimal hanya 10 persen setiap lima tahun. Dengan ketentuan tersebut, kuasa hukum menilai kenaikan tarif secara drastis sejak 2020 tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

Atas dasar itu, pihak pengelola telah melayangkan surat resmi kepada Perumda Pasar Makassar Raya dan Pemerintah Kota Makassar. Mereka meminta agar seluruh dana Jaspro yang dipungut selama masa pengelolaan kliennya dikembalikan sesuai dengan tarif yang sah.

“Jika surat kami tidak segera diklarifikasi, kami akan melaporkan dugaan pungli ini ke aparat penegak hukum. Tanggung jawab hukum tidak hanya pada direksi Perumda Pasar, tetapi juga kepala pasar dan kolektor yang terlibat dalam pemungutan,” katanya.

Kuasa hukum juga meminta Wali Kota Makassar untuk lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait Pasar Butung, khususnya rencana pengambilalihan kembali pengelolaan pasar.

Menurutnya, setiap langkah harus didasarkan pada kajian hukum yang mendalam agar tidak merugikan pengelola maupun para pedagang.

“Jangan gegabah dan jangan hanya berdasarkan wacana. Ini menyangkut hak hukum klien kami dan kepentingan banyak pedagang Pasar Butung,” pungkasnya. (Rls/Ank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *