BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR – Fina Pandu Winata, warga Tamalate, Kota Makassar, mengaku kecewa setelah mengetahui penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ia laporkan senilai Rp160 juta dihentikan tanpa pemberitahuan resmi kepada dirinya selaku pelapor.
Laporan tersebut sebelumnya telah teregister di Polda Sulawesi Selatan pada 2024 dengan nomor LP/B/131/II/2024/SPKT.
Namun, setelah menunggu hampir dua tahun, Fina justru menerima kabar mengejutkan bahwa perkara tersebut telah dihentikan.
Menurut Fina, selama proses berjalan ia sempat dua kali dipertemukan dengan terlapor pasangan suami istri di ruang penyidik Subdit III Direskrimum Polda Sulsel dalam upaya Restorative Justice (RJ).
Dalam forum mediasi itu, terlapor disebut mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan mengembalikan uang Rp160 juta yang diterima dari pelapor.
Namun, karena alasan keterbatasan dana, terlapor meminta tambahan waktu.
Permintaan tersebut disetujui oleh Fina dengan harapan penyelesaian dapat tercapai. Penyidik saat itu juga disebut menjanjikan akan dilakukan mediasi lanjutan.
Seiring waktu berjalan, Fina mengaku tetap berupaya menagih komitmen terlapor.
Komunikasi melalui ponsel hingga pertemuan langsung di salah satu mal di Makassar sempat dilakukan. Meski begitu, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Berbagai cara sudah saya tempuh, termasuk menunggu proses dari penyidik. Tapi tidak pernah ada kepastian,” ujar Fina.
Memasuki tahun kedua sejak laporan dibuat, Fina menilai penanganan perkara berjalan tanpa kejelasan.
Ia kemudian berinisiatif mendatangi Polda Sulsel pada Selasa, 24 Februari 2026, untuk menanyakan perkembangan kasusnya.
Di situlah ia mengaku baru mengetahui bahwa penyidikan telah dihentikan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.
BACA JUGA:
Heboh Surat “Pelepasan”, Propam Polda Sulsel Tegaskan AKP Arifandi Masih Ditahan
Danny Pomanto Apresiasi Intensitas Turun Lapangan ARW Saat Reses di Takalar
Alasan penghentian disebut karena perkara dinilai lebih mengarah ke ranah perdata dan tidak ditemukan unsur pidana.
“Saya sangat terkejut. Tiba-tiba penyidikan dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana, padahal ada kuitansi, perjanjian, bahkan pengakuan terlapor di hadapan penyidik,” kata Fina dengan nada heran.
Ia juga menyoroti tidak adanya pemberitahuan resmi kepada dirinya terkait gelar perkara maupun penghentian penyidikan tersebut.
“Kami sebagai pelapor tidak pernah diberi tahu soal gelar perkara itu. Mirisnya, penyidikan dihentikan tanpa sepengetahuan kami. Apakah ini tidak menyalahi prosedur?” tegasnya.
Fina menambahkan, jika dirinya tidak datang langsung melakukan konfirmasi, ia mengaku tidak akan pernah mengetahui status perkara tersebut.
“Seandainya saya tidak datang ke Polda untuk konfirmasi, mungkin sampai sekarang saya tidak tahu kalau penyidikan sudah dihentikan. Ini sudah berjalan dua tahun,” ujarnya.
Ia pun berharap ada perhatian dari pengawas internal kepolisian untuk menelaah proses penanganan perkara yang dialaminya.
Menurutnya, transparansi sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Kasus ini pun mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mendorong agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penanganan perkara oleh penyidik Subdit III Direskrimum Polda Sulsel guna memastikan tidak ada prosedur yang dilanggar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Direskrimum Polda Sulsel terkait alasan detail penghentian penyidikan perkara tersebut. (Rls)
Pewarta, : Arifin

































































































































































































































