BERITA KOTA ONLINE, JAKARTA – Komisi III DPR RI menilai perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di berbagai kementerian dan lembaga negara tetap sah secara konstitusional selama dijalankan dengan dasar hukum yang jelas, rantai komando yang tegas, serta mekanisme pertanggungjawaban yang transparan.
Penilaian ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan pengaturan teknis dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menjelaskan bahwa Putusan MK kerap disalahartikan sebagai larangan mutlak bagi anggota Polri untuk menjalankan tugas di luar institusi kepolisian.
Menurutnya, esensi putusan tersebut justru menekankan pentingnya kepastian status kepegawaian, kejelasan rantai komando, serta pemisahan fungsi penegakan hukum dari kepentingan administratif atau teknokratis lembaga lain.
Rano menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang kedudukannya diatur dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945.
Mandat konstitusional tersebut mengharuskan setiap penugasan di luar institusi kepolisian dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun konflik kepentingan.
Dalam praktiknya, perbantuan anggota Polri saat ini dilakukan di sejumlah kementerian dan lembaga negara berdasarkan kebutuhan institusional.
Penugasan tersebut dimulai di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang memiliki peran strategis dalam sinkronisasi kebijakan keamanan nasional.
Selanjutnya, anggota Polri juga diperbantukan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mendukung aspek pengamanan sektor vital nasional.
Penugasan berikutnya dilakukan di Kementerian Hukum serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama dalam mendukung fungsi penegakan hukum administrasi dan pengawasan.
Di sektor sumber daya alam, perbantuan Polri juga terdapat di Kementerian Kehutanan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran yang berdampak pada kepentingan publik.
Komisi III DPR RI juga mencatat penugasan anggota Polri di Kementerian Perhubungan yang berkaitan dengan keselamatan transportasi nasional.
Selain itu, Polri turut diperbantukan di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk memperkuat perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri.
Di bidang pertanahan, anggota Polri menjalankan tugas di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
BACA JUGA:
SEA Games 2025: Garuda Muda Angkat Koper Walau Cukur Myanmar 3-1
Sementara itu, pada level strategis ketahanan nasional, perbantuan dilakukan di Lembaga Ketahanan Nasional.
Rano menyebutkan bahwa Polri juga diperbantukan di lembaga-lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan penegakan hukum khusus, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Penugasan tersebut dinilai penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mencegah kejahatan ekonomi.
Selain itu, anggota Polri menjalankan perbantuan di Badan Narkotika Nasional dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang memiliki irisan langsung dengan tugas keamanan nasional.
Pada sektor intelijen dan keamanan siber, perbantuan dilakukan di Badan Intelijen Negara serta Badan Siber dan Sandi Negara.
Terakhir, Komisi III DPR RI juga mencatat perbantuan anggota Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bagian dari penguatan sinergi penegakan hukum antar-lembaga negara.
Rano menekankan bahwa Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 telah mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, termasuk kewajiban bagi anggota Polri yang ditugaskan untuk melepaskan jabatan struktural di internal kepolisian.
Menurutnya, pengaturan ini merupakan bentuk respons terhadap pesan MK agar tidak ada lagi ruang abu-abu dalam praktik perbantuan Polri.
Komisi III DPR RI memastikan akan terus mengawal implementasi Putusan MK, Perkap Polri 10/2025, serta agenda reformasi kepolisian secara konsisten.
Rano menegaskan bahwa reformasi kepolisian bukan soal memperluas atau meniadakan peran Polri, melainkan menjaga batas kewenangan dan memastikan kekuasaan negara dikelola secara bertanggung jawab dalam kerangka negara hukum. (Redaksi)

















