SINJAI, BERITAKOTAONLINE.ID – Pernyataan kontroversial Ketua DPRD Sinjai, A. Jusman dari Partai Nasdem, dalam rapat kerja bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sinjai menuai gelombang protes dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, yang mengecam keras pernyataan tersebut karena dianggap sebagai bentuk intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan pers.
Dalam rapat kerja yang berlangsung panas itu, A. Jusman disebut meminta Kepala Dinas Kominfo untuk menghentikan kerja sama dengan media yang dianggap tidak menguntungkan pihak DPRD.
Bahkan, pernyataan diduga bernada ancaman dilontarkan secara langsung kepada Kadis Kominfo, “Yang pro ke kita saja, kalau tidak, cabut saja. Biar kita baku lawan, tidak apa-apa,” kata A. Jusman dalam suasana rapat yang memanas.
Pernyataan tersebut dinilai oleh Zulkifli Thahir sebagai bentuk nyata arogansi kekuasaan dan upaya membungkam suara kritis dari media.
“Sebagai pejabat publik, seorang Ketua DPRD seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan menghormati peran media sebagai pilar keempat demokrasi.
“Pernyataan yang bernada ancaman dan diskriminatif terhadap media yang kritis sangat tidak pantas dan dapat menciderai citra lembaga DPRD serta pemerintah daerah,” tegas Zulkifli kepada awak media, Rabu (7/5/2025).
Lebih lanjut, Zulkifli memperingatkan bahwa tindakan A. Jusman berpotensi melanggar Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 Ayat 1.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana.
“Jika pernyataannya tidak segera diklarifikasi dan ia tidak menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, maka ia patut diduga melanggar hukum. Ancaman hukumnya adalah pidana kurungan minimal dua tahun penjara dan atau denda hingga 500 juta rupiah,” ujarnya.
BACA JUGA:
IWO Sulsel Desak Transparansi: Larangan Media Ekspos Klarifikasi Kalapas Dinilai Hambat Hak Publik
20 Tahun Tak Lepas Cincin, Lansia di Sinjai Dievakuasi Damkar Pakai Gerinda
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sinjai, Dr. Mansyur, membenarkan adanya pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua DPRD Sinjai dalam rapat tersebut.
“Memang beliau mengatakan agar ditinjau kembali kerja sama dengan media yang tidak bisa bekerja sama dengan baik, dan bahkan menyebutkan tidak segan-segan mencoret anggaran media jika tidak bisa dikendalikan,” ungkap Dr. Mansyur.
Menanggapi kecaman tersebut, A. Jusman memberikan bantahan. Dalam keterangannya saat ditemui di sebuah kafe, ia menyebut bahwa pernyataannya telah disalahartikan.
“Tidak seperti itu, saya hanya menyampaikan bahwa lebih baik tidak ada media yang dikontrak kalau hanya memberitakan hal-hal tertentu. Saya juga menegaskan bahwa tidak ada anggaran media di DPRD, yang ada hanya iklan, itu pun dari Infokom,” jelasnya.
Namun, bantahan tersebut dinilai belum cukup untuk meredam kekecewaan publik, khususnya dari kalangan jurnalis.
Sejumlah pegiat kebebasan pers menganggap bahwa substansi ucapan A. Jusman tetap menunjukkan adanya tekanan terhadap kerja media.
Kasus ini menjadi peringatan penting akan pentingnya menjaga kemerdekaan pers dari intervensi politik.
Di tengah upaya penguatan transparansi dan akuntabilitas publik, sikap pejabat publik terhadap media menjadi indikator nyata komitmen terhadap demokrasi.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari lembaga-lembaga terkait, termasuk DPRD Sinjai sendiri, untuk mengevaluasi dan menyikapi secara terbuka polemik yang telah mencoreng citra wakil rakyat tersebut.
Sementara itu, para jurnalis dan organisasi media menyerukan solidaritas untuk menjaga ruang kebebasan pers di Bumi Panrita Kitta, Sinjai (*).
M. Natsir| Editor: Arya R. Syah
======================

















