Kejati Sulsel Resmi Tetapkan Dirut PT Karaga Indonusa Pratama Jadi Tersangka Korupsi

Kejati Sulsel Resmi Tetapkan Dirut PT Karaga Indonusa Pratama Jadi Tersangka Korupsi
Penyidik Kejati Sulsel saat merilis penetapan tersangka terhadap Dirut PT Karaga Indonusa Pratama dalam kasus korupsi proyek air limbah Makassar, Rabu (9/4/2025) (Foto: Humas)

MAKASSAR, SULSEL –  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), TGS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) Tahun 2020–2021.

Langkah ini menambah daftar tersangka dalam proyek bermasalah yang diduga telah merugikan negara hingga hampir Rp8 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel menemukan bukti kuat keterlibatan TGS dalam serangkaian tindakan korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa status tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor 19/P.4/Fd.2/04/2025 tertanggal 18 Februari 2025.

“Penetapan TGS sebagai tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan mangkir dalam tiga kali panggilan sebagai saksi dan akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:

Waspada Polisi Gadungan! Dua Pelaku Pemerasan Tertangkap di Gowa

Diduga Motor Dirampas, Debt Collector di Makassar Dilaporkan ke Polisi

Setelah ditangkap, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TGS untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Soetarmi pada Selasa (8/4/2025).

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa TGS melakukan sejumlah manipulasi dokumen dan tindakan tidak sah dalam proses tender dan pelaksanaan proyek.

Salah satu modus utama yang dilakukan adalah menjadikan proyek yang belum selesai di Jakarta sebagai portofolio pengalaman untuk mengikuti lelang proyek di Makassar.

“Sekitar Januari 2020, TGS menjanjikan uang Rp10 juta kepada salah satu saksi agar dapat memperoleh Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) palsu untuk proyek pemasangan pipa di Gatot Subroto, Jakarta,”

“Padahal pekerjaan tersebut baru selesai pada Mei 2020. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengikuti pelelangan proyek perpipaan air limbah di Makassar,” jelas Soetarmi.

Selain itu, TGS juga diketahui menandatangani dokumen pembayaran fiktif pada termin ke-11 proyek Makassar, termasuk berita acara kemajuan fisik dan pembayaran, meski progres di lapangan tidak sesuai dengan laporan.

Tak hanya itu, TGS juga menerima aliran dana senilai Rp473 juta yang diduga berasal dari fee proyek.

Asisten Pidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur, mengungkapkan bahwa hasil audit menunjukkan adanya selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52% dari total proyek.

Ketidaksesuaian ini berdampak pada pemborosan anggaran negara dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp7.987.044.694.

“Ini bukan hanya soal kelalaian, tapi indikasi kuat adanya niat jahat bersama dari para pelaku. Tim penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melacak aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” tegas Jabal Nur.

Dengan penetapan TGS, total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang.

BACA JUGA:

Perempuan di Makassar Trauma Usai Motor Diduga Dirampas Debt Collector, Pemerhati Sosial Angkat Bicara

Kejati Sulsel Tahan Kontraktor Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menyeret tiga tersangka lain yang kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, yaitu Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT KIP), Setia Dinnor (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3).

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengimbau kepada seluruh saksi yang dipanggil agar bersikap kooperatif.

Ia juga memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba merintangi proses penyidikan atau memanipulasi alat bukti.

“Kejati Sulsel akan terus menjalankan proses hukum dengan profesionalisme tinggi, menjunjung integritas dan akuntabilitas, serta tanpa toleransi terhadap praktik KKN. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami terhadap transparansi penggunaan anggaran negara,” tegas Agus Salim.

Perbuatan TGS dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, TGS juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor dan pasal yang sama dalam KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek tersebut seharusnya memberikan dampak besar terhadap pengelolaan limbah perkotaan dan kesehatan lingkungan warga Kota Makassar  (*).

JFR | Editor: Arya R. Syah

=====================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *