BERITA KOTA ONLINE, GOWA – Sudah sebelas hari sejak peristiwa pembunuhan brutal yang menewaskan Ali, warga Parang-Parang Tulau, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, namun hingga kini kasus tersebut belum juga menemui titik terang.
Tidak satu pun tersangka ditetapkan oleh Polres Gowa. Kondisi ini memantik kemarahan publik dan kritik keras dari Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI) yang menilai aparat penegak hukum gagal menjalankan fungsi dasar perlindungan warga negara.
Ketua Dewan Pengawas LBH MRI, Jumadi Mansyur, menyebut lambannya penanganan perkara ini sebagai bentuk kelalaian serius yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
Menurutnya, kasus pembunuhan Ali bukan perkara rumit atau minim bukti. Sejumlah rekaman video, foto, serta kesaksian warga telah beredar luas di ruang publik dan seharusnya cukup menjadi dasar bagi kepolisian untuk menetapkan tersangka.
“Ini pembunuhan terbuka, terjadi di depan mata banyak orang. Bukti visual dan saksi ada. Kalau dalam kondisi seperti ini polisi masih beralasan kesulitan, maka yang patut dipertanyakan adalah kemauan, bukan kemampuan,” ujar Jumadi, dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/12/2025).
Ia menegaskan, setidaknya terdapat beberapa peran penting yang dapat dikualifikasikan sebagai pelaku pidana.
Mulai dari pihak yang menangkap korban, mengikat, menyeret menggunakan sepeda motor berkeliling kampung, hingga tindakan mutilasi dengan memotong alat vital korban.
Semua rangkaian perbuatan itu, kata Jumadi, merupakan delik umum yang tidak memerlukan aduan untuk diproses hukum.
LBH MRI juga menyoroti munculnya narasi pembenaran atas aksi kekerasan tersebut dengan dalih adat atau budaya siri’.
Menurut Jumadi, penggunaan dalih budaya untuk membenarkan pembunuhan merupakan bentuk penyesatan publik dan berbahaya bagi supremasi hukum.
BACA JUGA:
PH Rifki Desak Polres Gowa Menahan Ulang Tersangka R dalam Kasus Pembusuran di Barombong
Kasus Pengusiran Wartawan oleh KSOP Makassar Picu Reaksi Aktivis dan Organisasi Pers
Ia menegaskan tidak ada satu pun nilai budaya lokal maupun ajaran agama yang melegitimasi tindakan main hakim sendiri.
“Negara ini berdiri di atas hukum, bukan emosi massa. Kalau pembunuhan dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas, maka kita sedang membuka ruang bagi kekerasan berulang dan premanisme,” tegasnya.
Atas dasar itu, LBH MRI secara terbuka mendesak Kapolri dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi kinerja Polres Gowa.
Bahkan, Jumadi meminta agar Kapolres Gowa dicopot dari jabatannya karena dinilai gagal memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.
Ketiadaan tersangka hingga hari ke-11 dinilai telah menciptakan kekosongan hukum yang berbahaya.
Masyarakat, khususnya di Tompobulu, disebut mulai kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. LBH MRI menyatakan akan terus mengawal kasus ini, termasuk menyiapkan langkah hukum lanjutan dan melibatkan pengawasan publik agar kasus pembunuhan Ali tidak tenggelam tanpa keadilan.
“Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Jika hukum lumpuh, maka yang runtuh bukan hanya keadilan, tapi juga kepercayaan rakyat,” pungkas Jumadi.
Sebelumnya viral video pria diamuk massa dan mayatnya diseret Warga pakai motor keliling kampung di Tompobulu.
Hingga saat ini polres Gowa belum memberikan keterangan terkait dengan mandeknya penanganan tewasnya pria di Gowa tersebut. (Rls/MK)

















