Kasus Pelecehan Seksual di Polrestabes Makassar Mandek Sejak 2023, Pelaku Masih Berkeliaran

Kasus Pelecehan Seksual di Polrestabes Makassar Mandek Sejak 2023, Pelaku Masih Berkeliaran
Kasus Pelecehan Seksual di Polrestabes Makassar Mandek Sejak 2023, Pelaku Masih Berkeliaran

MAKASSAR –  Kasus pelecehan seksual yang dilaporkan sejak 2023 di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Pelaku masih bebas berkeliaran, sementara korban terus mengalami trauma berat akibat lambannya penanganan kasus ini oleh aparat kepolisian.

Burhanuddin, ayah korban, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penegakan hukum di Polrestabes Makassar.

Ia menjelaskan bahwa dirinya telah beberapa kali menghubungi penyidik untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang menimpa anaknya.

“Namun, hingga saat ini tidak ada respons dari penyidik yang menangani kasus tersebut,” ungkap Burhanuddin Ayah Korban kepada media ini, Senin (1/3/2025).

Lebih lanjut Ayah korban mengungkapkan, berdasarkan bukti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Polrestabes Makassar telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak ini dibuat pada 21 September 2023 dengan Nomor Laporan LP/1971/IX/2023/Polda Sulsel/Restabes Makassar.

Kasus ini berlandaskan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.

Pada 25 September 2023, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/2067/IX/Res.1.24/2023/Reskrim.

Selanjutnya, hasil penyelidikan dikaji dalam gelar perkara pada 14 Desember 2023, yang menyimpulkan bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Kemudian, pada 9 Desember 2023, penyidik menerbitkan SPDP Nomor SPDP/625/XII/Res.1.24/2023/Reskrim yang dikirimkan ke Kepala Kejaksaan Negeri Makassar.

Meski sudah memasuki tahap penyidikan, hingga 2025 kasus ini masih jalan di tempat.

Burhanuddin mempertanyakan kinerja aparat kepolisian karena pelaku masih bebas dan terus berkeliaran di sekitar tempat tinggal korban.

BACA JUGA:

Kapolda Sulsel dan Satgas Pangan Serta Gubernur Tinjau Gudang Bulog, Pastikan Stok Pangan Aman di Ramadhan

Kakek di Makassar Tega Cabuli Cucu yang Masih Berusia 5 Tahun

Kata dia, kondisi ini membuat anaknya semakin trauma dan merasa terancam. Ia menduga bukan hanya dirinya yang mengalami kasus mandek seperti ini di Polrestabes Makassar.

“Mungkin bukan hanya saya yang laporannya mandek sejak 2023 hingga sekarang tidak ada kejelasan,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, Burhanuddin berencana melaporkan penyidik PPA Polrestabes Makassar ke Propam Polda Sulawesi Selatan, Kompolnas, Ombudsman, dan KPAI.

“Apalagi anak saya adalah korban kekerasan seksual, dan pelaku masih berkeliaran di sekitar rumah saya, yang membuat anak saya menjadi trauma berat,” tambahnya.

Ia berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan memberikan perlindungan kepada anaknya.

“Anak saya tersalimi akibat kinerja aparat kepolisian sendiri karena laporan kami diabaikan oleh aparat penegak hukum,” ungkap Burhanuddin dengan nada kesal.

Burhanuddin berharap agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas untuk memberikan keadilan bagi anaknya.

Ia meminta agar pelaku segera ditangkap agar korban tidak lagi merasa terancam. Jika kasus ini terus dibiarkan berlarut-larut, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan semakin menurun.

BACA JUGA:

Prediksi Susunan Pemain Madura United vs PSM Makassar, Juku Eja Andalkan Nermin Haljeta

Unit PPA Polrestabes Makassar Disorot Terkait Lambannya Penanganan Kasus Anak

Ketua Tim Reaksi Cepat Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC UPTD PPA) Kota Makassar, Makmur, turut menyoroti lambatnya penanganan kasus ini.

Menurutnya, banyak laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa Polrestabes Makassar sering kali tidak responsif terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ia menegaskan bahwa seharusnya aparat penegak hukum bertindak lebih profesional dan sigap dalam menangani perkara seperti ini.

Ia menegaskan, kasus pelecehan seksual yang mandek ini menjadi perhatian publik dan menyoroti lemahnya penegakan hukum di Makassar.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait mandeknya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Polrestabes Makassar. Seharusnya aparat penegak hukum lebih responsif dan profesional dalam menangani kasus-kasus seperti ini,” pungkas Makmur (*).

Jufri | Editor: Arya R. Syah

==========================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *