Herman Taruna : melaporkan dari kabupaten Gowa Sulawesi Selatan
Gowa, Berita Kota online-Polres Gowa melakukan press release atas kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Biring Bulu Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa beberapa saat yang lalu yang dilakukan oleh pelaku inisial E dan kawan-kawan, yang berjumlah 13 orang pelaku, Senin (13/3/2023).

Dalam relisnya AKBP Reonald TS Simajuntak, didampangi Kasat Reskrim AKP Bachtiar dan Kasi Humas Polres Gowa menjelaskan bahwa sementara pihaknya baru bisa mengamankan 8 dari 13 pelaku
“Hal ini tersulut di mana saudari RAJ melaporkan dirinya bahwa telah dilecehkan oleh korban sebelum meninggal yaitu soudara M,
Dari delapan tersangka kami masih lakukan pengejaran kepada 5 (lima) tersangka lainnya dan kedepannya akan kami lakukan rekonstruksi untuk memperkuat perbuatan apa saja yang mereka lakukan pelaku di TKP, sehingga mereka menerangkan keterangan mereka sendiri untuk memperkuat kami nanti dipersidangan
Barang bukti sudah kami sita masing-masing:
1. Satu buah sandal karet warna hitam
2. Satu buah batu kapur
3. Satu buah batu ulekan
4. Dua buah batu kali
5. Satu lembar baju warna putih
6. Satu lembar celana warna hitam
7. Satu lembar sarung motif kembang warna orange
8. Satu buah besi palang kaca nako
9. Pecahan kaca
10. Potongan kayu balok
11. Sebilah senjata tajam jenis samurai bergagang aluminium
12. Sebilah senjata tajam jenis samurai bergagang kayu
13. Sampel darah yang didapat dari kain di TKP
14. Pecahan atau serpihan gelas dan toples yang ada di TKP saat kejadian
Sat Reskrim Polres Gowa menyimpulkan bahwa ini adalah pembunuhan berencana namun di lapis dengan pasal 170 yakni melakukan kekerasan secara bersama-sama sehingga menghilangkan nyawa seseorang
Keterangan dari pelaku mengaku bahwa E yang membacok kepala bagian belakang kemudian T yang membacok tangan dan punggungnya kemudian ada beberapa lagi yang melemparkan batu ke korban, ” jelas Kapolres
Di dalam kasus ini bahwa ada dua orang yang merencanakan pembunuhan berencana ini yaitu E dan T
RAJ juga di periksa dan dijadikan sebagai saksi di mana RAJ tidak tahu menahu tentang siri’ ini, namun hal ini adalah tindakan dari saudara laki-lakinya, ‘terang Kapolres
Pelaku yang sudah diamankan ada yang menyerahkan diri ada yang di tangkap di rumah pelaku dan diketahui pelaku berdomisili di Kab.Jeneponto
Pelaku di jerat dengan hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara, pasal yang diterapkan yaitu pasal 340 subsider 338 lebih subsider lagi 354 dan 170 ayat 3, Junto pasal 55 dan pasal 56
Sementara untuk status saksi tidak tertutup kemungkinan itu tergantung dari hasil perkembangan rekonstruksi yang ada di tkp dan dari keterangan pelaku untuk selanjutnya yang kemungkinan akan dikenakan pasal 55 dan pasal 56 karena belum diketahui bagaimana keterlibatan saksi RAJ
Kapolres menghimbau agar pelaku yang dalam pengejaran segera menyerahkan diri, maka kami terima dan perlakukan dengan baik dan agar kami tidak melakukan kekerasan di lapangan, jadi di mohon kepada para pelaku agar menyerahkan diri secepatnya ujar Kapolres Gowa
Untuk hasil otopsi Polres Gowa masih menunggu laporan secara tertulis.
Editor : Andi Eka/Andi A Effendy
















