Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Hasil Pengungkapan Kasus Tipidnarkoba Lahan Tanaman Ganja di wilayah Di Kecamatan Bonto Cani Bone

Kapolda sulsel Press release hasil pengungkapan kasus tipidnarkoba berupa lahan tanaman ganja di wilayah kecamatan bonto cani Bone.

Makassar, Beritakotaonline-Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Nana Sudjana AS, M.M didampingi oleh Ka.BNNP sul sel Brigjen POl, Drs Ghiri Prawi jaya , M.TH ,Kabid Humas Kombes Pol Komang Suartana bersama Ditres Narkoba kombes pol Dodi Rahmawan S.I.K Polda Sulsel menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus tipidnarkoba berupa lahan tanaman ganja bertempat diloby Mapolda Sulsel Pada Hari Jumat (17/02/23).

Sementara dalam jumpa pers Kapolda Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan bahwa “Kami menangkap pengecer pengedar narkoba dengan tkp di jalan hartaco kel. Sudiang, kec. biringkanaya dan menangkap 2 pelaku atas nama . Lk. SN 22 tahun dan atas nama Lk. RK 22 tahun dan mereka ini pencinta alam yang biasa melakukan pendakian gunung dan di tangkap pada hari senin 13 februari 2023”, ucap Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Nana Sudjana AS, M.M.

Disampaikan bahwa barang bukti yang diamankan petugas yaitu berupa 1 karung berisi 32 sachet ukuran sedang narkotika jenis ganja, 1 kantong plastik besar narkotika jenis Ganja, 1 toples plastik berisi 9 linting dan 3 sachet kecil berisi narkotika jenis ganja dan 2 unit Handphone, tambahnya.

Dijelaskan pula bahwa dari hasil introgasi bahwa bersangkutan mendapatkan ganja tersebut diperoleh dari seorang penggarap lahan berinisial atas nama Lk. PA umur 60 tahun di desa bonto jai, kec. botoncani, kab. bone. Kasus ini telah dikembangkan, kedua tersangka langsung dibawa ketempat lahan dan Setelah berada di TKP keterangan dari saudara an. Lk. PA dimanfaatkan oleh kedua pelaku ini dan an. Lk. PA ini hanya diberi bibit ganja oleh 2 tersangka dan diperintahkan ditanam di penggunungan bolangi yang seluas kurang lebih 1 hektar.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan 2 tersangka mareka mulai menanam pada bulan maret 2021 dan mendapatkan bibit tanaman ganja melalui media online dan saat ini telah melakukan panen sebanyak 3 kali, dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa tidak hanya 1 bidang tetapi di sana masih ada 3 bidang lahan yang memungkinkan ada ladang ganja.sehingga untuk memantau lokasi yang dianggap masih ada lahan tanaman ganja di tempat lain,maka pihak polda sulsel kerjasama dengan Lembaga Penerbangan Dan Antariksa Nasional ( LAPAN ) Pare pare untuk memantau lewat satelit pada lokasi yang di curigai di gunungan.

Pada kesempatan disampakan bahwa “Kami dari Polda Sulsel dan BNNP Sulsel akan terus melakukan langkah-langkah dalam rangka pencegahan dan penegakan hukum hal ini terus ditingkatkan tentunya kami tidak mau masyarakat sulsel terus memakai bahan narkotika yang selama ini dianggap berbahaya.

Tagline yang selama ini disampaikan ayo berantas narkoba dan langkah – langkah yang akan dilakukan yaitu membangun dan mendeklarasikan desa BERSINAR(Bersih Dari Narkoba )untuk membentengi masyarakat dari narkoba”, tutup Kapolda Sulsel.

Terkait dengan para tersangka kami jerat dengan UU narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara..(syamsulbakhri.AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *