JENEPONTO – Program pembangunan jamban keluarga di Desa Bontosunggu, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan.
Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) menduga adanya mark up anggaran dalam proyek jamban yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
Berdasarkan penelusuran ELHAN RI yang didampingi beberapa awak media, terdapat 25 unit jamban keluarga yang dibangun di sejumlah dusun di Desa Bontosunggu.
Setiap unit jamban semi permanen memiliki ukuran panjang 2 meter, lebar 1,5 meter, dan tinggi berkisar antara 200 hingga 220 cm. Namun, dari hasil pengamatan lapangan, beberapa unit terlihat menggunakan bahan bangunan yang tidak sesuai dengan nilai anggaran yang ditetapkan.
“Kalau dibandingkan dengan pembangunan tahun 2023, kondisi fisik jamban tahun 2024 ini memang sedikit lebih baik. Tapi masih ada juga yang pakai rangka balok dan terkesan tidak kokoh,” ujar RN warga setempat yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui media pada Senin (30/6/2025).
Kepala Desa Bontosunggu, H. Kamiluddin, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan jamban keluarga tahun 2024 sebesar Rp195 juta.
Dana tersebut digunakan untuk membangun 25 unit jamban yang tersebar di beberapa dusun, dengan nilai Rp8 juta per unit.
“Semua sudah melalui perencanaan dan pembahasan di dalam musyawarah desa. Dana per unit itu mencakup material, ongkos tukang, dan distribusi ke lokasi,” jelas Kamiluddin dalam keterangannya.
BACA JUGA:
Kronologi Staf Desa di Gowa Ditembak OTK, Polisi Ungkap Jenis Senjata yang Digunakan
Namun, pernyataan kepala desa tersebut dipertanyakan oleh ELHAN RI. Ketua DPD ELHAN RI Jeneponto, Ramil Sain, menyebutkan bahwa berdasarkan hasil analisis lapangan dan perhitungan teknis, biaya yang wajar untuk pembangunan satu unit jamban hanya sekitar Rp5 juta.
“Ada selisih sekitar Rp3 juta per unit. Jika dikalikan 25 unit, maka potensi mark up anggaran bisa mencapai Rp75 juta. Ini patut didalami lebih lanjut karena menyangkut penggunaan Dana Desa,” ungkap Ramil Sain kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Lebih lanjut, Ramil menegaskan bahwa dugaan ini tidak hanya mencakup tahun 2024, tetapi juga mengindikasikan pola yang sama pada pembangunan jamban di tahun sebelumnya, yakni 2023.
Menurutnya, ini berpotensi menjadi dugaan penyimpangan anggaran secara berulang yang merugikan keuangan negara dan berdampak pada pelayanan masyarakat.
Menanggapi temuan tersebut, ELHAN RI menyatakan akan segera menyusun laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam waktu dekat. Tujuannya untuk memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Sayangnya, saat media kembali mencoba menghubungi Kepala Desa Bontosunggu, H. Kamiluddin, untuk meminta klarifikasi lebih lanjut terkait selisih anggaran dan temuan di lapangan, hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
Sementara itu, sejumlah warga berharap agar penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai peruntukannya dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
“Kami hanya ingin pembangunan di desa ini dilakukan secara jujur dan terbuka,” tutur salah seorang tokoh masyarakat setempat (*).
Tim Redaksi

















