WATAMPONE – Kasus sanksi administratif terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Naguleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, menuai sorotan tajam dari publik. Sorotan ini bukan tanpa alasan.
Sekdes Naguleng, Nurlaela binti Abdul Rasak, sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan surat dan divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Watampone melalui putusan Nomor 84/Pid.B/2024/PN Wtp.
Putusan tersebut bahkan telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar dan Mahkamah Agung RI sehingga berkekuatan hukum tetap.
Namun, ironisnya, alih-alih dijatuhi sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Nurlaela justru hanya menerima teguran tertulis.
SK sanksi tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa Naguleng pada 27 Agustus 2025. Lebih mengejutkan lagi, Kepala Desa yang menandatangani SK itu tak lain adalah suami dari Nurlaela sendiri.
Keputusan ini menimbulkan dugaan praktik nepotisme dan pelanggaran hukum berlapis dalam tata kelola pemerintahan desa.
Setidaknya ada lima aturan yang berpotensi dilanggar, mulai dari UU ASN, PP Disiplin PNS, hingga UU Administrasi Pemerintahan yang tegas melarang pengambilan keputusan dalam kondisi benturan kepentingan.
Asri, seorang penggiat antikorupsi yang sejak awal ikut mengawal kasus pemalsuan cap jempol sertifikat prona di Desa Naguleng, menilai kasus ini tidak boleh dianggap sepele.
“Kepala Desa tidak berhak memberi sanksi kepada ASN, apalagi kepada istrinya sendiri. Rekomendasi Camat juga keliru karena seharusnya ranah itu ada di Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Ini jelas pelanggaran berlapis,” ujar Asri dikutip dalam keterangannya, Rabu (17/9/25).
BACA JUGA:
Erick Thohir Resmi Dilantik Jadi Menpora, Prabowo Ingin Energi Baru di Dunia Olahraga
Perintah Gubernur, Kadispora Bone: Rumput Stadion Harus Diganti
Menurut Asri, fakta bahwa seorang ASN yang sudah terbukti bersalah dengan putusan inkrah tetap dilindungi dengan sanksi ringan menunjukkan lemahnya komitmen penegakan aturan di tingkat desa.
Ia bahkan menyebut kondisi ini sebagai bentuk nepotisme terselubung yang mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Desakan publik kini menguat agar Inspektorat Kabupaten Bone bersama BKPSDM segera turun tangan melakukan investigasi mendalam.
“Kami berharap Inspektorat, BKPSDM Bone, hingga Ombudsman RI Perwakilan Sulsel mengambil langkah tegas. Jangan biarkan kasus ini selesai hanya dengan teguran formalitas. Perlu evaluasi menyeluruh agar praktik semacam ini tidak menjadi preseden buruk di desa-desa lain,” tegas Asri.
Selain soal nepotisme, keputusan Kepala Desa juga dinilai bertentangan dengan semangat UU Desa yang mengamanatkan akuntabilitas dan transparansi.
Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pun jelas menyebutkan bahwa mekanisme pembinaan perangkat desa tidak boleh dipengaruhi kepentingan pribadi.
Hingga kini, Camat Cenrana yang juga ikut memberi rekomendasi terkait sanksi ini belum memberikan klarifikasi.
Saat dikonfirmasi awak media, ia hanya menyampaikan bahwa sedang sakit. Sikap bungkam tersebut justru semakin memperkuat dugaan adanya kekeliruan dalam prosedur pemberian sanksi.
Kasus Sekdes Naguleng akhirnya menjadi cermin lemahnya pengawasan terhadap aparatur desa.
Padahal, posisi ASN di tingkat desa sejatinya berada di bawah pembinaan langsung Bupati melalui BKPSDM. Jika pengawasan dibiarkan longgar, praktik kolusi dan nepotisme sangat mungkin tumbuh subur di pemerintahan desa.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Inspektorat Bone dan BKPSDM. Apakah mereka berani menegakkan aturan sesuai mandat, atau justru membiarkan kasus ini tenggelam seiring waktu? “Yang jelas, kasus ini telah membuka mata bahwa reformasi birokrasi di tingkat desa masih jauh dari harapan,” tandas Asri
Lanjut Asri menilai, “Jika tidak ada penindakan tegas, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terulang di desa-desa lain di Kabupaten Bone,” imbuhnya.
“Sebab, dengan hanya memberikan teguran tertulis pada ASN yang sudah inkrah dalam perkara pidana, maka pesan yang muncul adalah pembiaran. Pada akhirnya, masyarakat yang menjadi korban dari lemahnya integritas birokrasi desa,” pungkasnya. (*)
































































































































































































































