Insiden Wartawan Dihalangi Masuk di Kejati Makassar, Potensi Langgar UU Pers

Insiden Wartawan Dihalangi Masuk di Kejati Makassar, Potensi Langgar UU Pers
Petugas terlihat menghalangi wartawan yang hendak masuk ke area Kantor Kejati Makassar untuk menemui narasumber, yang sudah janjian, Selasa (20/5/2025) (Foto: Istimewa).

MAKASSAR– Sebuah insiden yang melibatkan seorang wartawan dengan petugas keamanan di lingkungan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Makassar tengah menjadi sorotan publik.

Dalam peristiwa yang terekam video dan telah beredar di media sosial, terlihat seorang wartawan dihalangi saat hendak menemui narasumber yang sebelumnya telah menjanjikan pertemuan.

Wartawan yang diketahui bernama Arman itu mengaku sudah memiliki janji temu untuk melakukan konfirmasi informasi di dalam kantor Kejati.

Namun saat tiba di lokasi, ia tidak diizinkan masuk oleh petugas keamanan dengan alasan harus ada izin resmi terlebih dahulu.

“Saya tidak kurang ajar, Pak. Saya hanya ingin bertemu sesuai janji kemarin. Tidak bisa dihalangi begitu saja,” ujar Arman dalam video yang beredar.

Meski telah menjelaskan bahwa dirinya menjalankan tugas jurnalistik, wartawan tersebut tetap dicegah untuk masuk.

Ia pun memilih menunggu di luar kantor Kejati sambil berharap ada itikad baik dari pihak narasumber.

BACA JUGA:

Miris! Warga Bontoduri Dipalak Iuran Sampah, Diancam Tak Dapat Bantuan Beras

Kapolrestabes Makassar Bangun Kepercayaan Warga Lewat Ngopi Kamtibmas di Parang Tambung

Petugas keamanan berdalih bahwa mereka hanya menjalankan prosedur dan tidak berwenang mengizinkan siapa pun masuk tanpa konfirmasi dari dalam.

“Saya tidak melarang, saya hanya sampaikan bahwa saya harus konfirmasi dulu ke dalam,” jelas petugas dalam video tersebut.

Menanggapi kejadian ini, pengamat media dan kebebasan pers, Gus Alam menyebut bahwa tindakan menghalangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Jika wartawan dihalangi tanpa alasan hukum yang jelas, itu bisa dianggap sebagai bentuk penghalangan tugas pers,” ujarnya.

Gus Alam juga menekankan pentingnya edukasi terhadap aparat atau petugas keamanan di lembaga-lembaga publik agar memahami hak-hak wartawan dalam menjalankan fungsinya.

“Setiap institusi negara wajib mendukung kerja jurnalistik yang profesional, bukan malah menghambatnya,” tegasnya.

Insiden ini menambah daftar panjang tantangan yang masih dihadapi para jurnalis di lapangan. Meski telah dilindungi oleh undang-undang, masih sering ditemukan kasus penghalangan akses informasi yang dialami awak media.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejati Makassar terkait insiden tersebut.

Namun masyarakat berharap kejadian seperti ini tidak kembali terulang, terlebih di era keterbukaan informasi publik saat ini.

Redaksi

===================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *