Indonesia-AS Sepakati Tarif Dagang, Impor Baju Bekas Cacah dari Amerika

Indonesia-AS Sepakati Tarif Dagang, Impor Baju Bekas Cacah dari Amerika
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama perwakilan dagang Amerika Serikat usai penandatanganan kesepakatan tarif dagang. Washington, Jumat (20/2/2025) (Foto: Istimewa).

BERITA KOTA ONLINE, JAKARTA –
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi mencapai kesepakatan tarif dagang yang membuka jalan bagi masuknya pakaian bekas dalam bentuk cacahan (shredded worn clothing) dari Negeri Paman Sam.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang ditandatangani di Washington, Kamis (20/2/2025) waktu setempat.

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Perwakilan Dagang Amerika Serikat Jamieson Greer.

Dokumen itu menjadi tonggak baru hubungan dagang kedua negara, khususnya di sektor tekstil dan industri daur ulang.

Dalam salah satu klausul ART, Indonesia menyatakan kesediaan untuk mengizinkan impor pakaian bekas yang telah dicacah khusus dari Amerika Serikat.

Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat rantai pasok ekonomi sirkular global.

“Indonesia setuju mengizinkan impor pakaian bekas yang sudah dicacah (shredded) dari Amerika Serikat dengan tujuan mendorong perdagangan sekaligus memperkuat ekonomi sirkular dalam industri daur ulang,” demikian kutipan dokumen kesepakatan.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas utuh tetap berlaku.

Produk yang dimaksud dalam kesepakatan bukanlah pakaian layak pakai, melainkan tekstil rusak yang telah dihancurkan menjadi serat atau potongan kecil untuk kebutuhan industri.

BACA JUGA:

Prabowo Subianto Terbang ke Washington DC, Siap Teken Pakta Dagang Timbal Balik dengan Donald Trump

Awal Puasa Pemerintah dan Muhammadiyah Berbeda, Presiden Prabowo Serukan Saling Menghormati

Dengan pengaturan baru ini, Indonesia tidak dapat menolak shredded worn clothing hanya dengan alasan sebagai limbah tekstil, karena dalam kerangka ART material tersebut telah diklasifikasikan sebagai input industri daur ulang.

Bahan tekstil cacahan itu umumnya dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan manufaktur, mulai dari bahan baku tekstil daur ulang, lap industri, isian jok kendaraan dan kasur, material insulasi, hingga produksi benang daur ulang kualitas rendah hingga menengah.

Implementasi kerja sama ini juga melibatkan pelaku industri dari kedua negara.

Dari pihak Indonesia terdapat PT Pan Brothers Tbk, sementara dari Amerika Serikat diwakili Ravel Holding Inc.

Kedua perusahaan telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai tindak lanjut konkret dari kesepakatan pemerintah.

Pemerintah memastikan pengawasan akan diperketat guna mencegah penyalahgunaan kebijakan, terutama potensi masuknya pakaian bekas utuh yang selama ini dilarang.

Otoritas terkait juga diminta memastikan bahwa impor benar-benar berbentuk bahan baku cacahan sesuai spesifikasi dalam ART.

Kesepakatan ini dipandang sebagai langkah strategis Indonesia dalam menyeimbangkan kepentingan perdagangan internasional dengan perlindungan industri dalam negeri.

Di saat yang sama, pemerintah berupaya memanfaatkan momentum ekonomi sirkular global tanpa membuka celah bagi peredaran pakaian bekas ilegal di pasar domestik. (*)

Kon Ekin Marco

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *