BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) angkat bicara terkait beredarnya surat yang memerintahkan “melepas” Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang sempat memicu spekulasi di tengah publik.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy menegaskan bahwa surat tersebut tidak dimaksudkan untuk membebaskan AKP Arifandi Efendi dari proses pemeriksaan.
Menurutnya, istilah dalam surat itu merujuk pada mekanisme administratif dalam proses penahanan internal.
“Bukan dilepaskan, itu Patsusnya Paminal,” tegas Zulham Effendy saat dikonfirmasi, mengutip keterangan yang beredar di Tribun-Timur.com.
Ia menjelaskan, penempatan khusus (Patsus) oleh Paminal memiliki batas waktu tertentu sebelum berlanjut ke tahap pemeriksaan kode etik.
Proses ini, kata dia, merupakan prosedur standar dalam penanganan dugaan pelanggaran anggota Polri.
“Patsus awal itu kan kita dua hari tambah tiga hari, jadi lima hari, dari hari Rabu. Kalau ada kode etiknya kita lanjut ke Patsusnya kode etik, jadi maksimal 30 hari,” ujarnya.
BACA JUGA:
Polda Sulsel Rotasi Pejabat, Dirreskrimsus dan Dirresnarkoba Resmi Berganti
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan beredarnya surat Kapolda Sulsel yang memuat perintah untuk melepaskan pengamanan terhadap AKP Arifandi Efendi yang menjabat Ps Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara.
Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani pengamanan di ruang penjagaan Subbid Provos Polda Sulsel sejak 18 hingga 23 Februari 2026 dan selanjutnya dihadapkan ke kesatuannya.
Namun Propam menegaskan, substansi surat tersebut bukan penghentian proses hukum internal. Zulham memastikan status AKP Arifandi hingga kini masih dalam penahanan khusus karena perkara yang menjeratnya masih terus didalami.
“Masih, masih ditahan,” tegas perwira menengah lulusan Akpol 2000 itu.
Terkait agenda sidang kode etik, Zulham mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyusun jadwal.
Ia menyebut proses administrasi harus melalui tahapan dari Paminal ke Waprof sebelum perkara disidangkan oleh fungsi profesi dan kode etik.
“Jadwalnya kita lagi susun karena kan dari Paminal ke Waprof, yang berhak menyidangkan kan profesi kode etik,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai dugaan adanya aliran uang dari pelaku narkoba yang disebut-sebut terkait perkara ini, Zulham belum bersedia membeberkan secara rinci. Ia meminta publik menunggu hasil pemeriksaan resmi.
“Soal itu, nanti saja lihat fakta. Tidak mau saya terlalu panjang memberi keterangan karena masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.
Diketahui, AKP Arifandi Efendi bersama seorang anggotanya berinisial N saat ini masih menjalani penahanan di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Propam memastikan penanganan kasus akan berjalan sesuai prosedur dan hasilnya akan disampaikan secara terbuka setelah proses pemeriksaan rampung. (*)

































































































































































































































