BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR – Gerakan Mahasiswa Pemuda Elang Timur Indonesia (GMP Elit Indonesia) kembali menyoroti dugaan kasus penimbunan laut yang berada di kawasan belakang Mall Trans Studio, Kota Makassar.
Kasus yang disebut telah terjadi sejak beberapa tahun lalu itu hingga kini dinilai belum memiliki kejelasan hukum, meski dampaknya dianggap merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan pesisir.
GMP Elit menilai lambannya penanganan perkara ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Mereka mendesak agar Kejati Sulsel segera mengambil langkah konkret dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan laut tersebut, termasuk oknum pengusaha yang diduga memiliki peran sentral.
Dalam pernyataannya, GMP Elit juga menyinggung adanya dugaan penerbitan sertipikat tanah di atas wilayah laut yang telah ditimbun.
Menurut mereka, hal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan negara terhadap batas dan garis bujur pantai.
Jika benar sertipikat diterbitkan di atas wilayah perairan, maka praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Kami melihat ada indikasi kuat kelalaian dalam pengawasan. Laut ditimbun, lalu muncul sertipikat. Ini jelas tidak bisa dibenarkan secara hukum,” ujar Ketua GMP Elit Indonesia, PahLevi, dalam keterangannya.
BACA JUGA:
Pemasangan Kabel Optik Ilegal Marak, Warga Makassar Desak Pemerintah Tertibkan
Coffee Morning Dandim 1414/Tator, Perkuat Sinergi Kodim dan Media di Toraja

Hasil penelusuran tim investigasi dan monitoring lapangan GMP Elit menemukan dugaan keterlibatan dua pengusaha dengan inisial WL dan TP.
Kedua nama tersebut disebut memiliki peran penting dalam proses penimbunan laut hingga diduga menguasai dan memonopoli kawasan yang telah ditimbun.
Bagi GMP Elit, keberadaan sertipikat di atas laut menjadi tanda tanya besar yang harus dijawab secara terbuka oleh aparat penegak hukum.
“Kami menduga ada pengusaha yang diuntungkan dan seolah kebal hukum. Inisial WL dan TP ini patut diperiksa secara serius karena diduga berperan besar dalam penimbunan dan penguasaan lahan,” kata PahLevi.
Selain merugikan negara, GMP Elit menilai penimbunan laut tersebut berpotensi besar merusak ekosistem pesisir dan memicu abrasi.
Mereka mengaku telah melakukan advokasi langsung di lapangan, tepatnya di area belakang Mall Trans Studio Makassar, dan menemukan sejumlah indikasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas penimbunan.
Sebagai bentuk tekanan moral dan politik hukum, GMP Elit memastikan akan melaksanakan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat.
Aksi tersebut ditujukan untuk mendesak Kejati Sulsel agar serius dan transparan dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan mengendap. Kami akan terus mengawal dan siap turun aksi sampai ada pihak yang benar-benar diproses secara hukum. Makassar harus bebas dari mafia tanah dan praktik penimbunan laut ilegal,” tegas PahLevi.
GMP Elit menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya menjaga keadilan, hukum, serta kelestarian lingkungan pesisir di Kota Makassar. (*)
Bersambung….
Tim Redaksi
































































































































































































































