BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR –
Proses Pemilihan Presiden Mahasiswa (Pilpresma) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Kabupaten Gowa diwarnai dugaan pemalsuan sertifikat yang melibatkan salah satu kandidat.
Dugaan tersebut mencuat pada Senin, 26 Januari 2026, setelah dilakukan pemeriksaan berkas administrasi pencalonan oleh panitia dan lembaga pengawas internal kampus.
Dari tiga kandidat yang mendaftar dalam kontestasi Pilpresma, satu kandidat berinisial MNM diduga menggunakan sertifikat bermasalah yang mengatasnamakan keikutsertaan dalam ajang National Moot Court Competition (NMCC) Mahkamah Agung ke-XXV dengan membawa nama Universitas Brawijaya, Malang, serta Asian Law Students’ Association (ALSA).
Ketua L-PPU, Rizkiyah, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia mengatakan bahwa dugaan pemalsuan sertifikat ditemukan setelah dilakukan verifikasi dokumen pendukung pencalonan
“Dari hasil pemeriksaan berkas, kami menemukan satu kandidat yang diduga menggunakan sertifikat palsu. Sertifikat tersebut mencantumkan keikutsertaan dalam National Moot Court Competition Mahkamah Agung ke-XXV dengan mengatasnamakan Universitas Brawijaya,” ujar Rizkiyah kepada awak media dalam keterangannya, Senin ((26/01/2026).
BACA JUGA:
Advokat Rakyat Agussalim : Copot Kapolres Morowali…!
Konflik Agraria di Torete yang Berujung Penangkapan Paksa Aktivis Lingkungan di Morowali
Menurut Rizkiyah, sertifikat tersebut diduga digunakan sebagai dokumen pendukung pencalonan apabila sertifikat lain tidak diterima oleh panitia. Praktik tersebut dinilai melanggar prinsip kejujuran dan etika dalam proses demokrasi mahasiswa.
“Alasan yang kami terima, sertifikat itu digunakan sebagai pengganti jika sertifikat lain tidak lolos. Namun, penggunaan dokumen yang tidak sah tentu tidak dapat dibenarkan dalam proses pencalonan,” katanya.
Rizkiyah menegaskan bahwa dugaan ini tidak hanya berdampak pada proses Pilpresma di internal UIN Alauddin Makassar, tetapi juga berpotensi menyeret nama baik institusi eksternal.
Ia menilai, penyebutan nama Universitas Brawijaya dan ALSA dalam sertifikat yang diduga palsu dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.
“Kasus ini bisa berdampak luas karena membawa nama lembaga lain. Jangan sampai muncul anggapan adanya pembiaran atau distribusi sertifikat secara tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Charissa Azha Rasyid, yang tercantum sebagai pendamping lomba dalam sertifikat tersebut, menyatakan bahwa kandidat berinisial MNM bukan bagian dari delegasi resmi NMCC Mahkamah Agung ke-XXV.
“Kandidat tersebut bukan anggota delegasi NMCC MA XXV. Jika tidak ada klarifikasi yang jelas, kami mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum demi menjaga marwah institusi dan kejujuran akademik,” ujar Charissa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kandidat yang bersangkutan, panitia Pilpresma, maupun pimpinan UIN Alauddin Makassar terkait dugaan pemalsuan sertifikat tersebut.
Publik kampus kini menanti langkah lanjutan dan sikap resmi dari pihak universitas guna memastikan proses Pilpresma berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. (Rls/AnK)














