SEMARANG, BERITAKOTAONLINE.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus pemerasan yang melibatkan empat orang wartawan gadungan asal Bekasi, Jawa Barat.
Para pelaku ditangkap dalam Operasi Aman Candi 2025 oleh tim Jatanras Polda Jateng di Rest Area Tol Boyolali pada Minggu (11/5/2025).
Empat pelaku yang kini ditahan tersebut adalah Herdiyah Mayandini G (33), Abraham Marturia Siregar (26), Kevin Sitinjak (25), dan Indra Hermawan (30).
Mereka diduga telah menjalankan aksinya sejak tahun 2020 dan menyasar korban dari kalangan ekonomi menengah ke atas.
“Modusnya, mereka mengaku sebagai wartawan dari media-media fiktif untuk menakut-nakuti korban. Mereka menyelidiki latar belakang pribadi korban, kemudian melakukan pemerasan dengan ancaman akan diberitakan secara negatif jika tidak menyerahkan uang tutup mulut,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di Semarang, Jumat (16/5/2025).
Kombes Dwi menjelaskan, para pelaku tidak segan-segan mengaku sebagai wartawan dari media nasional seperti Kompas dan Detik.
Namun ketika diminta menunjukkan identitas, mereka menyodorkan kartu pers dari media tidak dikenal seperti Morality News, Mata Bidik, atau Siasat Kota.
Sasaran utama mereka adalah pejabat, dokter, akademisi, pengusaha, dan warga umum yang dinilai memiliki kapasitas finansial tinggi.
Modus yang digunakan antara lain memantau kendaraan mewah atau penampilan mencolok, lalu menelusuri identitas korban melalui media sosial.
BACA JUGA:
Si Jago Merah Mengamuk di Jalan Andi Tonro Makassar, Rumah Korban Kekerasan Seksual Ikut Terbakar
Presiden Prabowo Utus Cak Imin ke Pelantikan Paus Leo XIV
Dalam salah satu kasus yang berhasil diungkap, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp12 juta dari seorang korban yang ditakut-takuti akan diberitakan kasus perselingkuhan.
Bahkan dalam beberapa kasus, pelaku meminta hingga Rp100 juta.
“Mereka biasa mengikuti korban dari penginapan, dan saat korban keluar bersama pasangan, pelaku langsung melakukan konfrontasi dan menakuti-nakuti dengan ancaman berita,” jelas Dwi.
Diketahui, sindikat ini tidak hanya beroperasi di Jawa Tengah, tetapi juga di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara.
Jaringan ini bahkan disebut memiliki sekitar 175 anggota yang tersebar di berbagai daerah, dan kerap beraksi dalam tim beranggotakan 10 hingga 70 orang dalam satu operasi.
Saat ini, penyidik masih mendalami siapa otak di balik jaringan besar wartawan gadungan ini dan bagaimana proses rekrutmen anggotanya.
Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya korban lain di berbagai wilayah.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara (*).
Editor: Saiful Dg. Ngemba

















