BERITA KOTA ONLINE, TANA TORAJA – Eksekusi Tongkonan Ka’pun pada 5 Desember 2025 kini berubah menjadi skandal hukum dan budaya.
HK & Associates secara terang-terangan menuding Pengadilan Negeri Makale melakukan tindakan abrakadabra hukum, memaksakan eksekusi secara serampangan, dan melukai martabat masyarakat adat Toraja.
Para penasihat hukum, dipimpin Hendrik Kusnianto bersama Efrain Limbong, Pasaribu, Lamhot Wandi, Misa Gerson Pappang, Brain Agustyan Piter, Ridho Tri Febrian, dan Randy Ismail Sunny, menyebut eksekusi itu bukan hanya menyalahi prosedur, namun melampaui batas kewenangan dan dilakukan dengan cara yang tak dapat dibenarkan oleh hukum maupun logika administrasi negara.
TIGA LAPIS SKANDAL: HUKUM, ADMINISTRASI, DAN KEMANUSIAAN
1. Eksekusi Tanpa Jadwal Sah: “Seperti Operasi Kilat Tanpa Legitimasi”
Penetapan PN Makale menjadwalkan eksekusi pada 4 Desember 2025.
Namun tanpa pemberitahuan ulang, tanpa relaas, tanpa panggilan resmi, eksekusi tiba-tiba dilakukan sehari setelahnya.
HK & Associates menilai tindakan ini sebagai pelanggaran prosedur paling telanjang yang pernah mereka temukan.
2. Objek yang Dieksekusi Tidak Ada dalam Amar Putusan
Bangunan yang dihancurkan tidak tercantum dalam putusan inkracht.
Artinya, PN Makale diduga mengeksekusi objek yang bukan objek sengketa.
Dalam hukum, ini disebut ultra petita, melampaui apa yang diputuskan hakim.
Dalam praktik, ini disebut fatal.
3. Eksekusi Dipaksakan Saat Sidang Perlawanan Masih Berjalan
Sidang perlawanan Nomor 222/Pdt.Bth/2025/PN Makale masih berlangsung dan pada hari eksekusi sedang memasuki agenda replik. Secara hukum, kondisi ini harusnya otomatis menunda eksekusi.
Namun PN Makale justru “menerobos” proses yang masih aktif. HK & Associates menyebut tindakan ini sebagai pengangkangan terang-terangan terhadap hukum acara.
FAKTA YANG LEBIH MENGEJUTKAN: EKSEKUSI SUDAH SELESAI TAHUN 2024
Data SIPP PN Makale mencatat: 5 Agustus 2024, eksekusi sukarela dinyatakan selesai dan berhasil.
Meskipun demikian, PN Makale tetap menjalankan eksekusi ulang pada 2025, bahkan terhadap objek yang berbeda.
HK & Associates menyebut hal ini sebagai anomali hukum yang tak dapat dijelaskan, dan mungkin merupakan bentuk penyimpangan prosedur paling serius dalam kasus ini.
DUGAAN KEKERASAN: PEREMPUAN DAN ORANG TUA JADI KORBAN
Dalam laporannya, kuasa hukum menyebut aparat menggunakan: Gas air mata, Peluru karet, dan Pemukulan terhadap perempuan dan warga lansia saat eksekusi dipaksakan.
Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran HAM yang brutal, apalagi menyasar Tongkonan, rumah adat yang memiliki nilai sakral dalam tradisi Toraja.
PN MAKALE MENGHINDAR, MENOLAK MEMBERI JAWABAN
Pada hari eksekusi, kuasa hukum mencoba meminta klarifikasi terkait:
- status eksekusi 2024 yang telah selesai,
- perubahan jadwal tanpa dasar,
- eksekusi saat perlawanan masih berlangsung.
Namun jawaban yang diterima hanyalah keheningan. Pihak PN Makale justru langsung pergi untuk melakukan eksekusi.
HK & Associates menilai sikap itu sebagai sinyal buruk yang patut diperiksa:
“Ada apa di balik keberanian mengabaikan hukum secara terang-terangan?”
LAPORAN RESMI MELEJIT KE LEVEL NASIONAL
Seluruh kejanggalan telah dilaporkan ke:
- Badan Pengawas Mahkamah Agung RI
- Komnas HAM RI
Untuk menilai dugaan excessive use of power, abuse of power, dan pelanggaran prosedural.
TUNTUTAN TAJAM HK & ASSOCIATES
1. Audit total terhadap dugaan pelanggaran administrasi dan prosedur dalam eksekusi.
2. Investigasi HAM terhadap dugaan kekerasan aparat.
3. Transparansi penuh oleh PN Makale terkait seluruh proses eksekusi.
4. Perlindungan terhadap hak masyarakat adat Toraja dan penghentian praktik-praktik eksekusi yang mengabaikan nilai budaya.
”Eksekusi 5 Desember 2025 bukan sekadar cacat hukum, ini adalah tindakan yang mencederai nilai budaya, kemanusiaan, dan kewarasan administrasi pengadilan. Tongkonan Ka’pun bukan bangunan biasa, ini adalah jantung identitas Toraja. Apa yang terjadi hari itu adalah tragedi hukum dan budaya.” Tegas HK & Associaties dalam keterangannya kepada awak media. (Rls/PH)
































































































































































































































