BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR –
Isu dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PK5) di Kelurahan Kalukuang Kecamatan Tallo Kota Makassar mencuat ke publik setelah sejumlah oknum PK5 menyebut adanya setoran Rp20 ribu per lapak setiap harinya yang disetorkan ke pihak kelurahan.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Kalukuang Muhammad Anshar akhirnya angkat bicara dan membantah keras tudingan yang beredar.
Lurah menegaskan tidak pernah ada kebijakan maupun perintah dari pihak kelurahan untuk menarik iuran dari PK5.
Ia bahkan mengajak pihak yang menuduh agar turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi.
“Kalau ada yang menyebut nama saya menerima uang dari pedagang, mari kita turun bersama ke lapangan dan temui langsung pedagangnya supaya semuanya jelas,” tegasnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/02/2026).
Muhammad Anshar mengaku justru aktif melakukan penertiban terhadap PK5 berjualan di trotoar dan di bahu jalan untuk menjaga ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas di wilayahnya yang kerap dipadati aktivitas PK5.
“Langkah ini juga bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat sesuai surat edaran Walikota,” jelasnya.
Lanjut Lurah menegaskan, dalam pelaksanaannya, petugas memberikan imbauan secara persuasif dan humanis. Sejauh ini kata dia, kegiatan penertiban berlangsung aman dan kondusif.
“Tadi pagi (Jumat) saya sendiri yang turun menertibkan. Tidak ada satu pun pedagang yang saya backup. Bahkan Semua PK5 kami beri teguran sesuai aturan,” ujarnya.
Muhammad Anshar menambahkan, pihaknya selama ini menjalankan prosedur penertiban secara administratif dan bertahap.
“Proses dimulai dari Surat Teguran Pertama, dilanjutkan Teguran Kedua hingga Teguran Ketiga. Jika dalam waktu 2×24 jam tidak direspon, barulah dilakukan penertiban.
Di sisi lain, ia mengakui sempat menemukan pedagang yang mencatut namanya dan mengaku telah mendapat izin dari lurah. Namun setelah ditelusuri, klaim tersebut tidak benar.
“Ada pedagang yang sempat saya temui dia bilang sudah diizinkan lurah, jadi saya bilang kita kenalji kah lurah ta? padahal dia tidak tahu bahwa saya mi ini lurahnya, dan saya tidak pernah memberikan izin,” jadi itu yang saya luruskan ke PK5,” katanya.
BACA JUGA:
Indonesia-AS Sepakati Tarif Dagang, Impor Baju Bekas Cacah dari Amerika
Prabowo Subianto Terbang ke Washington DC, Siap Teken Pakta Dagang Timbal Balik dengan Donald Trump
Lurah juga mengungkap adanya dugaan oknum yang mencoba menyewakan lapak kepada pedagang dengan iming-iming tidak akan ditertibkan. Informasi tersebut, katanya, telah dilaporkan kepada pihak kecamatan.
“Saya sudah sampaikan ke pak camat. Memang ada oknum yang ingin mempersewakan lapak, dan dari kelurahan tetap konsisten dalam waktu dekat melakukan penertiban, biar semuanya jelas apalagi ramadan ini PK5 makin bertambah,” tegasnya.
Terkait penataan PK5, Lurah Kalukuang menyebut pihaknya bergerak berdasarkan instruksi wali kota.
Ia menyebutkan, sejumlah titik yang telah ditertibkan antara lain sepanjang Jalan Pontiku dan Jalan Datu Ribandang. Penertiban akan terus berlanjut dalam waktu dekat.
“Insya Allah besok (Sabtu) kami lanjutkan penertiban, termasuk lapak ikan bakar di Jalan Datu Ribandang,” tegasnya.
Sementara itu, untuk kawasan Jalan Sunu, pihak kelurahan telah mengeluarkan Surat Teguran Pertama kepada PK5 di depan SMKN 5.
“Nanti kalau teguran pertama tidak diindahkan, kami lanjutkan ke teguran kedua dan seterusnya sesuai prosedur,” terangnya.
Ia memastikan para PKL tersebut masuk kategori melanggar karena memanfaatkan ruang publik secara tidak semestinya. Meski begitu, penertiban tetap dilakukan secara persuasif dan bertahap.
Lurah kembali menegaskan bahwa tudingan pungli yang menyeret namanya tidak berdasar.
“Jadi itu tidak benar kalau disebut ada pungli dari kelurahan. Jangankan iuran, satu rupiah pun tidak pernah kami minta dari pedagang,” pungkasnya. (*)
Pewarta: Arya
































































































































































































































