MAKASSAR, BERITAKOTAONLINE.ID- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan mencatat 104 pelanggaran kendaraan angkutan barang dalam operasi penindakan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) yang digelar serentak di 23 Polres jajaran pada 22 hingga 24 Mei 2025.
Operasi yang berlangsung selama dua hari ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan yang melebihi batas dimensi dan kapasitas muatan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dr. Amin Toha, SH, MH, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang ditemukan melibatkan berbagai jenis kendaraan, mulai dari mobil penumpang, pick up, hingga truk besar.
“Total ada 104 pelanggaran yang kami tindak. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Ditlantas Polda Sulsel dalam memastikan seluruh kendaraan angkutan mematuhi aturan teknis dan keselamatan jalan,” ujar AKBP Amin Toha saat dikonfirmasi pada Jumat (23/5/2025).
Rincian pelanggaran yang terjadi pada hari pertama, Kamis (22/5/2025), meliputi 58 kasus, di antaranya 8 pelanggaran over dimensi dan 50 pelanggaran over load.
BACA JUGA:
Survei: Kepuasan Publik Terhadap Operasi Ketupat 2025 Capai 80,3 Persen
Ruang Baca Canggih ‘Pelindo Corner’ Hadir di PIP Makassar, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Industri
Penindakan dilakukan melalui 33 teguran, 24 tilang manual, dan 1 tilang elektronik (ETLE). Barang bukti yang disita termasuk 18 STNK, 7 SIM, dan 5 unit kendaraan.
Sedangkan pada hari kedua, Sabtu (24/5/2025), petugas kembali menemukan 46 pelanggaran yang terdiri dari 10 kasus over dimensi dan 36 kasus over load.
Dalam penindakan tersebut, petugas memberikan 36 teguran, 12 tilang manual, serta menyita 25 STNK, 4 SIM, dan 1 unit kendaraan.
Kendaraan yang terjaring meliputi 9 mobil penumpang yang memuat barang melebihi kapasitas, 23 unit mobil pick up, 8 truk kecil, dan 7 truk Fuso.
“Penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL akan terus kami lanjutkan secara konsisten. Ini adalah langkah nyata untuk menekan potensi kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang,” tegasnya.
Ditlantas Polda Sulsel juga mengimbau kepada seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan barang untuk mematuhi peraturan dimensi dan muatan. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut sangat penting demi menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya (*).
Sudirman|Editor: Enrizal Mustafa
======================

















