Diduga Langgar Asas Nebis in Idem, Kuasa Hukum Haji Abd. Mannan Laporkan Oknum Penyidik ke Propam Polda Sulsel

Diduga Langgar Asas Nebis in Idem, Kuasa Hukum Haji Abd. Mannan Laporkan Oknum Penyidik ke Propam Polda Sulsel
Kuasa hukum Haji Abd. Mannan laporkan oknum penyidik ke Propam Polda Sulsel, diduga langgar asas nebis in idem dalam kasus sengketa tanah. Hal tersebut diungkapkan saat Konferensi Pers di Mapolda Sulsel, Senin (15/9/2025) (Foto: Redaksi).

MAKASSAR – Tim kuasa hukum Haji Abd. Mannan resmi mengadukan oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Senin (15/9/2025).

Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran asas hukum nebis in idem, yakni seseorang tidak boleh diproses dua kali untuk perkara yang sama.

Kuasa hukum yang dipimpin oleh Muh. Iqram dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros menilai kasus yang menjerat klien mereka penuh kejanggalan.

Pasalnya, perkara yang saat ini berjalan di Polda Sulsel merupakan laporan dengan substansi identik yang sudah pernah diproses sejak tahun 2022.

“Klien kami sudah pernah menghadapi laporan dengan pasal yang sama. Anehnya, di tahun 2024 muncul lagi laporan baru dengan konstruksi identik, padahal secara hukum tidak bisa seseorang diadili dua kali atas perkara yang sama,” tegas Muh. Iqram usai menyerahkan laporan ke Propam.

BACA JUGA:

Aroma Korupsi! KSM Tamanroya Bahagia Kerjakan Proyek Septik Tank Senilai Rp560 Juta, Diduga Mark Up Anggaran

PPATK Bongkar Penerima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji, Ivan Yustiavandana: Nama-namanya Ada di KPK

Anggota Polsek Mamajang Makassar, Dijatuhi PTDH, Diduga Pemeriksaan Syarat Konspirasi

Kasus yang membelit Haji Abd. Mannan tercatat dalam LP/B/393/V/2024/SPKT Polda Sulsel.

Ia dituduh melanggar Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin serta Pasal 170 KUHP mengenai pengerusakan barang secara bersama-sama.

Menurut kuasa hukum, tuduhan tersebut muncul dari konflik tanah di kawasan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, yang hingga kini masih disengketakan secara perdata di Pengadilan Negeri Makassar.

Kuasa hukum lainnya, Ervan Prakasa, menambahkan bahwa sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, proses pidana semestinya ditangguhkan jika objek perkara masih dalam sengketa perdata.

Namun, ia menilai penyidik Polda Sulsel justru mengabaikan aturan tersebut.

“Yang dituduhkan sebagai pengerusakan terjadi di atas tanah yang sedang disengketakan. Jika ini dipaksakan masuk ranah pidana, berarti proses hukum perdata tidak dihargai. Ini yang kami anggap keliru dan berpotensi menjadi kriminalisasi,” ujar Ervan.

Selain menyoroti penyidik, kuasa hukum Haji Abd. Mannan juga menyeret Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pihak turut tergugat dalam perkara perdata.

Mereka menuding BPN menerbitkan sertifikat hak guna bangunan untuk sebuah perusahaan pengembang properti di atas tanah yang status hukumnya masih abu-abu.

“BPN harus ikut bertanggung jawab. Bagaimana mungkin sertifikat bisa terbit di atas lahan yang jelas-jelas sedang disengketakan? Kami tidak ingin masyarakat kecil terus menjadi korban praktik semacam ini,” tambah Alfian Palaguna, anggota tim kuasa hukum lainnya.

Dengan laporan ke Propam, tim hukum berharap agar proses penyidikan berjalan lebih objektif dan bebas dari intervensi kepentingan.

“Klien kami hanya seorang warga biasa yang sedang mencari keadilan. Jangan sampai hukum digunakan sebagai alat tekanan oleh pihak-pihak yang lebih kuat,” pungkas Alfian Palaguna. (*)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *