JENEPONTO – Dugaan kecurangan dalam pelaporan jumlah siswa di UPT SMAS Yaspit Wahidah Bontojai, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, kembali mencuat.
Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) mempertanyakan kejelasan tindak lanjut dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya klarifikasi yang disampaikan oleh PLH Kasi SMK Wilayah VII Takalar-Jeneponto.
Sebelumnya, ELHAN RI melaporkan dugaan penggelembungan (mark up) jumlah siswa yang tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Laporan tersebut mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara data riil siswa dan data yang diinput untuk pencairan Dana BOS.
Menindaklanjuti laporan itu, PLH Kasi SMK Wilayah VII, Hamzah, S.Pd., mengunjungi UPT SMAS Yaspit untuk melakukan klarifikasi langsung.
Dalam pernyataannya kepada media ini, ia menyebut bahwa pihaknya telah bertemu dengan kepala sekolah, pengawas, serta tenaga pendidik dan kependidikan.
“Kami sudah cek langsung ke sekolah, bertemu dengan pengawas pendamping, kepala sekolah, guru, dan tenaga administrasi. Dari keterangan pihak sekolah, jumlah siswa dalam Dapodik sebanyak 60 siswa per 31 Agustus 2024, sesuai juknis Dana BOS berdasarkan Permendikbudristek No 64 Tahun 2023,” ujar Hamzah.
Ia menambahkan bahwa siswa yang tercantum lebih dari 60 siswa di Dapodik sebagian besar merupakan siswa mutasi masuk. Namun, karena melampaui batas waktu cut off, siswa tersebut tidak lagi terbayar dalam alokasi Dana BOS.
Hamzah menyebut pihak sekolah telah berupaya menghadirkan siswa untuk ujian dan memberi kesempatan ujian susulan.
BACA JUGA:
Kemenag Jeneponto Tegaskan: Rangkap Jabatan di Yayasan Pendidikan Tidak Dibenarkan
Bank Sulselbar Siap Dorong UMKM Tembus Pasar Ekspor, Lewat Kredit dan Pelatihan Berkualitas
Namun, klarifikasi ini justru menimbulkan kecurigaan baru. Ketua ELHAN RI DPD Jeneponto, Ramil Sain, menilai penelusuran yang dilakukan PLH Kasi SMK tidak melibatkan pihak-pihak eksternal yang sejak awal melaporkan dugaan pelanggaran. Ramil menilai kunjungan tersebut terlalu sepihak.
“Kami sangat menyayangkan kunjungan itu tidak melibatkan kami sebagai pelapor. Padahal, ini menyangkut transparansi publik. Klarifikasi sepihak tanpa bukti valid dan tidak terbuka sama saja memperkuat dugaan kami soal praktik manipulatif,” tegas Ramil, Kamis (12/6/2025).
ELHAN RI juga mengungkap temuan penting lainnya, yaitu tidak adanya papan informasi transparansi penggunaan Dana BOS di lingkungan SMAS Yaspit.
Padahal, menurut regulasi, sekolah wajib mengumumkan secara terbuka jumlah dana yang diterima serta penggunaannya, untuk mencegah praktik yang tidak sesuai.
“Faktanya di sekolah tidak ditemukan papan informasi realisasi Dana BOS. Tidak ada penjelasan terbuka soal dana yang diterima berdasarkan jumlah siswa yang tercatat di Dapodik. Ini jelas mencurigakan,” tambah Ramil.
Lebih lanjut, ELHAN RI menilai klarifikasi dari Hamzah, PLH Kasi SMK, belum menyentuh substansi. Ketika dimintai keterangan lebih lanjut via WhatsApp mengenai berapa jumlah siswa yang benar-benar mendapatkan alokasi Dana BOS dan berapa yang tidak, Hamzah tidak mampu memberikan data rinci.
“Dia tidak bisa menyebut angka pasti, padahal itu yang menjadi inti dari dugaan kami. Ini yang membuat kami menduga ada kongkalikong antara oknum Disdik dan pihak sekolah,” tutur Ramil.
Dengan berbagai kejanggalan ini, ELHAN RI mendesak agar dilakukan audit independen terhadap SMAS Yaspit Wahidah Bontojai, termasuk transparansi pembiayaan dan kesesuaian data Dapodik dengan kondisi riil di lapangan.
“Kami akan terus mengawal isu ini hingga terang. Jangan sampai Dana BOS yang seharusnya untuk pendidikan justru diselewengkan. Ini menyangkut hak pendidikan anak-anak kita,” pungkas Ramil (*).
@Tim-Redaksi








