Di Duga Terlibat Pungli Program PTSL, Seorang Lurah Di Gowa Sulawesi Selatan Di Tangkap Polisi

Beritakotaonline.id|Gowa – Seorang oknum kepala kelurahan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi di duga terkait kasus pungutan liar (Pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penangkapan terjadi pada Selasa malam (18/11/2025).

Program yang seharusnya membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya murah, yakni Rp 250.000, disalahgunakan oleh pelaku yang memungut biaya hingga Rp 5 juta per orang.

Oknum yang berinisial AG (48) ditangkap oleh aparat kepolisian pada pukul 22.00 WITA.

Modus operandi yang digunakan AG adalah dengan membuat akta hibah fiktif sebagai syarat untuk penerbitan sertifikat tanah dalam program PTSL.

Jumlah korban dalam kasus ini mencapai 78 orang, yang terdiri dari 78 bidang tanah.
Biaya yang wajib dibayar oleh masyarakat yang mengajukan berkas PTSL hanya sebesar Rp 250 ribu per bidang.

“Kasus ini terjadi pada tahun 2024 di Lingkungan Tinggimae, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Sombaopu, dan tersangka pada saat itu menjabat sebagai Lurah setempat,” ungkap AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Kapolres Gowa, saat menggelar rilis kasus pada Selasa malam di halaman Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Gowa yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 30 juta, kuitansi pembayaran, serta berkas akta hibah yang tidak terdaftar di kantor Camat, alias fiktif.

Dari hasil kejahatannya, AG meraup keuntungan pribadi hingga Rp 307.750 juta.

“Tersangka mampu meraup keuntungan dari seluruh korbannya hingga tiga ratus juta lebih, dan ini masuk dalam kategori Pungli karena modus yang digunakan bukanlah sebagai syarat dalam penerbitan sertifikat, sebagaimana diatur dalam Juknis (petunjuk teknis) PTSL,” jelas AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.

Saat ini, AG mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun.

Program PTSL merupakan proyek nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat dalam penerbitan sertifikat tanah bagi mereka yang memiliki tanah namun belum bersertifikat. (Rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *