JENEPONTO – Dugaan praktik manipulasi data siswa kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini menimpa Sekolah Menengah Atas Swasta (SMAS) Yaspit Wahidah Bontojai, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Sekolah ini disinyalir kuat melakukan penggelembungan jumlah siswa (mark-up) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk kepentingan pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hasil temuan Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) menunjukkan adanya ketidaksesuaian data antara jumlah siswa yang tercatat di Dapodik dengan jumlah siswa yang hadir secara faktual di sekolah.
Menurut hasil monitoring yang dilakukan saat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada Selasa, 15 April 2025, dan Ujian Akhir Semester baru-baru ini, tim ELHAN RI menemukan bahwa jumlah siswa yang tercatat dalam Dapodik adalah sebanyak 71 orang.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hanya 44 siswa yang aktif hadir dan mengikuti proses belajar mengajar.
“Jadi ada selisih sebanyak 27 siswa yang tidak diketahui keberadaannya di sekolah. Ini bukan hanya persoalan administratif, tapi berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ramil Sain, Ketua DPD ELHAN RI Kabupaten Jeneponto kepada awak media, Sabtu (31/5/2025).
Lanjut Ramli mengatakan bahwa keterangan operator sekolah, Riska S.Pd, memperkuat adanya ketidaksesuaian ini.
Dalam pengakuannya kepada tim ELHAN RI, ia menjelaskan bahwa jumlah siswa yang dilaporkan di Dapodik Tahun Ajaran 2024–2025 adalah 71 orang, terdiri dari 14 siswa Kelas X, 11 siswa Kelas XI, dan 26 siswa Kelas XII.
Namun dalam pelaksanaan UN, hanya 24 siswa Kelas XII yang hadir, sementara dua siswa lainnya tidak diketahui keberadaannya.
“Memang dua siswa dari Makassar yang tercatat tidak pernah hadir di sekolah. Bahkan para siswa lain mengaku tidak mengenal mereka,” jelas Riska.
BACA JUGA:
Embarkasi Makassar Tuntaskan Pemberangkatan 15.876 Jemaah Haji dari 8 Provinsi
Di tempat yang sama, Kepala UPT SMAS Yaspit Wahidah Bontojai, Bansuri, tidak membantah adanya ketidaksesuaian data tersebut.
Menurutnya, hal itu terjadi karena mengikuti arahan dari pengawas sekolah yang menyarankan untuk tetap mencatat anak-anak yang mengalami putus sekolah.
“Kami hanya menjalankan arahan. Pak Thalib selaku pengawas sebelumnya menyampaikan bahwa sesuai imbauan Dinas Pendidikan Provinsi, sekolah boleh mencatat siswa yang putus sekolah agar tetap bisa dijangkau dalam sistem pendidikan,” kata Bansuri.
Namun, saat awak media mengkonfirmasi ke pengawas sekolah, Abd Thalib malah membantah memberikan arahan seperti itu.
Ia menegaskan bahwa Dapodik harus selaras dengan absensi siswa yang benar-benar mengikuti proses belajar mengajar.
“Saya tidak pernah menyuruh sekolah meng-update atau menambah data fiktif di Dapodik. Jika memang ditemukan data yang tidak sesuai, maka itu adalah pelanggaran besar,” tegas Thalib.
ELHAM RI menilai, ketidaksesuaian data ini berdampak langsung pada penerimaan Dana BOS yang dihitung berdasarkan jumlah siswa aktif. Dengan selisih 27 siswa yang tidak hadir secara nyata, dugaan mark-up ini berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp50 juta lebih.
“Ini jelas indikasi penyimpangan dana BOS. Ada dugaan kuat bahwa kepala sekolah dan operator bekerjasama memanipulasi data siswa untuk mendapatkan dana BOS lebih besar dari seharusnya,” ungkap Ramil Sain.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan laporan resmi ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap SMAS Yaspit Wahidah Bontojai.
“Selain mengevaluasi Kepala Sekolah dan operator, kami juga meminta agar pengawas wilayah ikut diperiksa, karena namanya disebut dalam proses pelaporan data,” imbuhnya.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan sistem pelaporan pendidikan di tingkat sekolah menengah atas, terutama di wilayah yang jauh dari pusat perhatian publik.
Ketika data fiktif digunakan untuk mendapatkan dana pemerintah, maka dampaknya bukan hanya pada kerugian keuangan negara, tetapi juga pada kualitas layanan pendidikan yang diberikan kepada siswa yang benar-benar ada.
Pakar pendidikan di Jeneponto enggan disebut namanya menilai bahwa sistem Dapodik harus segera ditingkatkan integritas dan keamanannya, serta mewajibkan verifikasi independen dari lembaga eksternal agar tidak mudah dimanipulasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan maupun Cabang Dinas Wilayah VII Takalar–Jeneponto terkait kasus ini.
Namun, masyarakat berharap agar temuan ini tidak dibiarkan mengendap. Sebab jika dibiarkan, maka praktik serupa bisa menjalar ke sekolah-sekolah lain dan memperparah citra dunia pendidikan yang seharusnya menjadi pilar pembangunan bangsa (*).
@tim-Redaksi














