Akademisi Hukum Tata Negara Desak MKMK Koreksi Rekrutmen Hakim MK Adies Kadir

Akademisi Hukum Tata Negara Desak MKMK Koreksi Rekrutmen Hakim MK Adies Kadir
Hakim Konstitusi Adies Kadir usai dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (06/02/2026) (Foto: Istimewa).

BERITA KOTA ONLINE, JAKARTA –  Sejumlah akademisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS) mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk berani mengoreksi proses rekrutmen Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan resmi CALS ke MKMK atas dugaan pelanggaran etik berat yang dinilai telah terjadi sejak tahap pengangkatan.

Koalisi CALS yang terdiri dari 21 guru besar dan dosen hukum tata negara dari berbagai perguruan tinggi menilai persoalan etik dalam kasus Adies Kadir tidak dapat dipisahkan dari proses seleksi yang dilakukan oleh DPR RI.

Mereka menegaskan bahwa MKMK memiliki peran strategis untuk menjaga keluhuran Mahkamah Konstitusi, tidak hanya pada perilaku hakim setelah menjabat, tetapi juga pada proses yang melahirkan hakim tersebut.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus perwakilan CALS, Yance Arizona, menyatakan bahwa laporan yang disampaikan ke MKMK secara substansial meminta adanya koreksi mendasar terhadap mekanisme rekrutmen hakim konstitusi.

“Substansi laporan kami adalah mendorong MKMK agar tidak berhenti pada penilaian etik saat hakim sudah menjabat, tetapi juga berani melihat ke belakang, apakah proses pengangkatannya sudah sesuai dengan prinsip hukum dan etika,” ujar Yance di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Menurut Yance, proses pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi dinilai menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Ia menyoroti Pasal 19 dan Pasal 20 UU MK yang secara tegas mewajibkan seleksi hakim konstitusi dilakukan secara partisipatif, objektif, dan akuntabel.

Namun dalam praktiknya, DPR RI dinilai melakukan proses yang tertutup dan kilat.

Yance mengungkapkan adanya kejanggalan ketika Komisi III DPR RI tiba-tiba menganulir calon yang sebelumnya telah diproses, lalu memunculkan nama Adies Kadir tanpa melalui uji kelayakan dan kepatutan yang memadai.

“Kami melihat ada perlakuan yang tidak setara. Seakan-akan ada privilege tertentu karena posisi beliau saat itu sebagai Wakil Ketua DPR RI,” kata Yance.

Ia menilai situasi tersebut melanggar prinsip integritas dan kepantasan yang seharusnya menjadi syarat utama bagi seorang hakim konstitusi.

BACA JUGA:

Kuasa Hukum Keluarga Keturunan Karaeng Beroanging Minta Hakim Batalkan PAW Kewarisan yang Dinilai Cacat Hukum

Atap Seng Dinilai Tak Sehat, AHY Dukung Gentengisasi untuk Permukiman Layak

Dalam pandangan CALS, hakim konstitusi tidak hanya dituntut cakap secara hukum, tetapi juga harus bebas dari bayang-bayang kepentingan politik.

“Nuansa yang muncul adalah adanya persekongkolan dan konflik kepentingan. Ini jelas bertentangan dengan prinsip imparsialitas dan kesopanan yang melekat pada jabatan hakim konstitusi,” tegasnya.

Penunjukan Adies Kadir memang sejak awal menuai kritik luas dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil.

Latar belakang Adies sebagai mantan petinggi partai politik dan pimpinan Komisi III DPR RI dinilai berpotensi mengganggu independensinya dalam memutus perkara strategis di Mahkamah Konstitusi.

Kekhawatiran tersebut semakin menguat mengingat MK memiliki peran vital dalam menangani sengketa hasil pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, serta pengujian undang-undang yang kerap bersinggungan langsung dengan kepentingan politik.

Yance menegaskan bahwa MKMK memiliki momentum penting untuk menunjukkan keberanian dan independensinya melalui penanganan laporan ini.

Ia menilai sanksi ringan tidak akan cukup untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran etik berat, maka sanksinya harus tegas. Ini bukan soal individu semata, tapi soal menjaga marwah Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Selain melaporkan ke MKMK, CALS juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum lain dengan menggugat keputusan pengangkatan Adies Kadir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Langkah tersebut dipertimbangkan sebagai upaya koreksi terhadap praktik rekrutmen hakim konstitusi yang dinilai semakin menjauh dari prinsip negara hukum.

“Kalau pola seperti ini terus dibiarkan, maka Mahkamah Konstitusi akan semakin kehilangan legitimasi di mata publik,” pungkas Yance. (*)

Pewarta Syarif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *