Masjid di Kelurahan Borong Makassar Mulai Ditertibkan Dan Dipasangkan Spanduk, Inilah Daftarnya !!

Makassar, Beritakota Online-Pemasangan spanduk berupa Himbauan sudah diterapkan di sejumlah masjid-masjid Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (28/4/2020)

Imbauan ini terkait dengan adanya penerapan aturan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di rumah-rumah ibadah

“Mohon Maaf, memperhatikan imbauan Pemerintah PSBB Kota Makassar dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rangka menghentikan mewabahnya Virus Corona (Covid-19)”

“Maka Masjid Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala tidak ada lagi kegiatan shalat berjamaah, Jumat, 5 Waktu, dan Tarawih”

“Sampai dengan adanya pengumuman dari Pemerintah. Semua demi keselamatan umat. Maksimalkan ibadah di rumah’ta”

Demikian bunyi spanduk itu yang dipasang di masjid-masjid Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar

Adapun masjid-masjid yang dipasangi spanduk himbaun yakni :

1) Masjid Nurul Jihad Villa Surya Mas

2) Masjid Al Ittihad Toddopuli 07

3) Masjid At-taubah Toddopuli 19

4) Masjid Al Asri Puri Taman Sari

5) Masjid Al-Ikhlas

6) Toddopuli 10

7) Masjid Nurul Haq

8) Masjid Muriah Anwar Jalan Borong Indah

9) Masjid Nurul iman

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar menyatakan sikap tegas terhadap penerapan aturan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di rumah ibadah.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Yudhiawan menegaskan akan melakukan upaya hukum terhadap pengurus rumah ibadah yang masih bersikeras menggelar kegiatan di rumah ibadah masing-masing.

“Dalam UU karantina hingga perwali tentang PSBB sangat jelas aturannya terkait penghentian kegiatan keagamaan, baik itu di masjid, gereja, Pura, Vihara, klenteng”

“Terkait pelaksanaan tarawih, mengingat ini bulan Ramadan, kita akan tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar aktivitas di masjid, baik tarawih dan lainnya.”

“Di dalam surat teguran sudah kita cantumkan jenis sanksi jika masih dilakukan kegiatan,” kata Kombes Pol. Yudhiawan usai mengikuti rapat evaluasi PSBB terkait aktivitas di bulan Ramadan di Posko Covid-19 Kota Makassar, Minggu (26/4/2020).

Yudhiawan yang juga merupakan Wakil Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar memaparkan jenis hukuman pidana terhadap pelanggar aturan PSBB di Makassar.

“Sanksi pidananya jelas, penjara maksimal satu tahun, serta denda seratus juta rupiah. Jadi tindakan pertama yakni teguran, kemudian jika masih dilaksanakan akan dipanggil pengurusnya dan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Yudhiawan.

Editor : Asrat Tella/Saiful Dg Ngemba/Iwan/Kanisius/Andi A Effendy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *