Abaikan Pandemi Covid-19, Warga RW 01 Dan RW 02 Kelurahan Borong Gelar Tarwih Bersama Di Masjid Nurul Haq Borong

Makassar, Beritakota Online- Beredar Informasi masyarakat memadati masjid Nurul Haq RW 02 Kelurahan Borong Kecamatan Manggala untuk menggelar shalat Tarwih secara berjamaah, Kamis (23/4/2020).

Menanggapi hal tersebut, Salah satu Warga RT 04 RW 02 membenarkan kejadian perkumpulan yang ada di Masjid Nurul Haq Borong.

“Benar Daeng, memang ada perkumpulan masyarakat yang melakukan shalat Isya’ yang dilanjutkan dengan shalat Tarawih di masjid itu”, jelas Jamaah Masjid Nurul Haq Borong saat dihubungi via telpon. Kamis (23/4/2020) usai Melaksanakan Shalat Tarwih bersama.

” Banyak Warga dan Jamaah berkumpul saat Shalat Tarwih malam pertama bulan suci Ramadhan ini, tapi pengurus tidak memakai alat pengeras Suara jadi hanya didengar jamaah yang ada didalam masjid saja,” jelas Warga Borong ini.

Dengan Kejadian ini Kapolsek Manggala dihubungi via Kontak Whats App sampai berita ini di muat, belum ada tanggapan, namun sebelumnya telah dikonfirmasi kepada Beliau bahwa ada Pelaksanaan Shalat Tarwih dilaksanakan di Masjid Nurul Haq Borong, dan Kapolsek Manggala Kompol Saiful Alam menjelaskan bahwa Tetap diingatkan Polisi TNI Satpol PP Camat dan Ustad akan mendatangi dan ingatkan lagi, jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol Kota Makassar Iman Hud menyampaikan, melalui Camat se Kota Makassar, pemerintah berharap agar besok jama’ah tidak lagi melakukan ibadah di Mesjid, tapi cukup dirumah.

“Karena, apa yang dilakukan pemerintah adalah semata – mata untuk melindungi dan menjaga keselamatan masyarakat dari wabah Covid-19”, imbuh Iman.

“Dan, disamping itu, Meminta pak Camat didaerah itu melakukan pertemuan dengan tokoh – tokoh Agama dan masyarakat setempat untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada pengurus masjid dan jamaahnya akan bahaya virus ini (Covid-19)”, ungkap Iman.

Sekedar diketahui, Pemerintah Kota Makassar baru akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai besok, Jum’at 24 April 2020 dimana dalam PSBB memiliki aturan yang dilindungi oleh Peraturan Wali Kota Makassar yang telah disepakati sebagai payung hukum.(**)

Editor : Asrat Tella/Saiful Dg Ngemba/Iwan/Kanisius/Andi A Effendy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *