Kabid Humas Polda Sulsel : Inilah Langkah-Langkah Tindakan Polisi Saat Diperlakuan PSBB di Makassar

PSBB Diterapkan Tempat Ibadah Ditutup

Makassar, Beritakota Online-Sejumlah pembatasan dan pelarangan akan dilakukan selama PSBB, yang akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar, seperti pelarangan perkumpulan atau pertemuan, baik itu hiburan, Politik ataupun olahraga, sekolah dan tempat kerja diliburkan, tempat ibadah ditutup, pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan, baik mobil atau sepeda motor., pembatasan transportasi, penngecualian transportasi barang kebutuhan dasar penduduk, aturan Ojol yang hanya boleh membawa barang dan tidak boleh penumpang, Selain itu, aparat juga dapat membubarkan kerumunan orang di tempat umum demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona
Polri siap mengantisipasi dan mengawal wilayah Kota Makassar ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait wabah virus covid-19 diterapkan.

Kabid Humas menjelaskan tindakan yang akan dilakukan polri diantaranya secara Pre emtif dengan penggalangan masyarakat, sosialisasi melalui Binmas, satuan Wilayah, media dan medsos dengan Melakukan antisipasi dan penindakan terhadap penyebar berita bohong (hoaks), penghasutan, provokatif untuk melakukan kerusuhan baik secara langsung maupun menggunakan media sosial.

Selain itu Membentuk Satgas tanggap darurat untuk melakukan program keselamatan guna membantu masyarakat yang terdampak atau tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang tidak tercover oleh program kementerian atau lembaga, seperti pendirian dapur lapangan.

Kemudian upaya Preventif dengan membuat Pos-Pos cek point di pembatasan, Pos wilayah,di setiap kecamatan di Makassar, mengawal orang untuk dilakukan karantina, membantu pemulangan jenazah dari rumah sakit dengan mengedepankan protokol kesehatan serta melakukan edukasi dan sosialisasi tentang pemakaman pasien Covid-19 agar tidak ada lagi penolakan dari warga
Mengamankan tempat penyimpanan/gudang dan mengawal pelaksanaan distribusi bahan pokok serta memastikan tidak ada pemblokiran jalan oleh pihak tertentu yang dapat menimbulkan terhambatnya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat
Selain itu juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan lahan pemakaman milik negara atau pemerintah guna menjamin dan mengantisipasi pemakaman pasien Covid-19 yang ditolak warga.

Selanjutnya Upaya Represif yang humanis dengan membubarkan masyarakat yang berkumpul pada giat keagamaan, Hiburan, Politik dan Olahraga, memberhentikan dan melarang orang untuk memasuki suatu wilayah dengan pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi dan pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50 persen. Kemudian jarak antara penumpang juga harus mengacu “physical distancing,
Kemudian juga kewajiban menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor, akan dikawal secara ketat
Lebih lanjut,dikatakan juga dengan Meningkatkan ketegasan dan kedispilinan terhadap masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19, ODP, dan PDP, baik yang dirawat di rumah sakit maupun yang isolasi mandiri, dengan mematuhi protokol kesehatan sehingga tidak menimbulkan masalah di lingkungan mengingat masih masifnya penyebaran Covid-19.
“Ya intinya kami dari Polri bakal mengawal penerapan PSBB ini dengan sebaik-baiknya dan akan mengambil tindakan represif bagi warga yang tidak patuh pada aturan PSBB dengan aturan telah ditentukan dan sanksinya bisa dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.,”tutup Kabid Humas.(**)

Editor : Asrat Tella/Syamsul Bakhri/Saiful Dg Ngemba/Iwan/Kanisius/Andi A Effendy
Sumber : Humas Polda Sulsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *