Jakarta, Beritakota Online-Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan terkait penyelenggaraan kongres V Partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Cikini, Jakarta, Jumat (13/3).
Penangkapan Harjono, pembuat video 49 TKA China terkena virus corona, tiba di Bandara Haluoloe Kendari oleh Polda Sultra berbuntut panjang. Penjelasan Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam pun mendapat pro dan kontra di masyarakat.
Pernyataan Kapolda Sultra juga mendapat kritikan dari anggota Komisi III DPR yang juga Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan. Ia mengaku telah melaporkan hal tersebut ke Kapolri Jenderal Idham Azis.
“Saya sudah chat ke Kapolri, dan beliau (Kapolri) sudah respons. Intinya, saya menyampaikan kebingungan publik atas informasi bias Kapolda Sultra terkait kedatangan TKA dan meminta Polri untuk mengklarifikasi ulang kebenaran situasi di Sultra,” kata Hinca saat dihubungi, Selasa (17/3).
Anggota DPR tersebut menuturkan, sudah menyerahkan keputusan soal kemungkinan adanya sanksi terhadap Kapolda Sultra kepada Idham Azis sebagai pucuk pimpinan Polri.
“Kita serahkan sepenuhnya ke Kapolri. Kita tunggu,” ujar Hinca.
Sebelummya, Brigjen Pol Merdisyam mengatakan, Harjono awalnya diamankan oleh pihak Lanud Kendari lalu diserahkan ke pihaknya. Namun Harjono tak ditahan, Ia diamankan hanya untuk dimintai keterangan.
“Intinya itu tak ada ditahan, enggak ada proses kalau siapa itukan kita menerima penyerahan dari Lanud karena waktu itu diamankan oleh Lanud. Kemudian kita minta keterangan besok paginya sudah kita lepas,” kata Merdisyam saat dihubungi, Selasa (17/3).
“Cuma memang kewenangan kita dari menerima tersebut untuk mengambil dari keterangan mencari motif apa gitu. Enggak ada. Siapa yang menahan siapa yang memproses,” tambah Merdisyam.
Menurut Merdisyam, pemeriksaan berdasarkan undang-undang ITE. Pasalnya Harjono menyebut 49 WN China tersebut terjangkit virus corona. Polisi pun memintai keterangan Harjono terkait motif dibalik pembuatan video.
“Waktu itu teman-teman wartawan menanyakan bagaimana pak dengan ini. Secara normatif memang kita bilang apa kalau di dalam inikan ada aturan untuk terkait dengan undang-undang ITE. Tapikan itu juga kalau dalam motif dan dalam inikan bisa kita ketahui. Sekarangkan enggak ada proses yang diinikan,” ujar dia.
Editor : Hilal/Asrat Tella/Andi A Effendy
Sumber : Kumparan.