BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sulawesi Selatan.
Eks Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi, bersama bawahannya Kanit II Satresnarkoba AIPTU Nasrul resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang lantai 4 Gedung Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa (10/3/2026).
Sidang Komisi Kode Etik dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy. Ia didampingi Wakil Ketua Sidang AKBP H. Ridwan serta anggota Komisi Kompol Kusranto.
Dalam persidangan tersebut, majelis menyatakan AKP Arifandi Efendi terbukti melakukan perbuatan tercela yang melanggar kode etik kepolisian. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan setoran rutin dari bandar narkoba.
Sebelum putusan dibacakan, AKP Arifandi terlihat hadir mengenakan seragam dinas dengan emblem Reserse di bahu kanan. Ia kemudian diminta berdiri oleh majelis sidang dan mengenakan pet sebagai bagian dari prosedur persidangan etik.
Kombes Pol Zulham Effendy kemudian membacakan amar putusan di hadapan peserta sidang.
“Menjatuhkan sanksi; satu, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Zulham dalam persidangan.
Ia melanjutkan, selain sanksi etik, majelis juga menjatuhkan sanksi administratif yang berat.
“Dua, sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” lanjutnya.
Dalam sidang tersebut, majelis juga menyinggung dugaan setoran rutin dari bandar narkoba yang disebut mencapai Rp10 juta setiap pekan.
Menurut Zulham, dugaan tersebut berkaitan dengan dua orang bandar narkoba berinisial AD dan OL yang disebut tidak ditangkap karena adanya kesepakatan setoran.
“OL tidak kamu tangkap, AD tidak kamu tangkap karena ada perjanjian kamu Rp10 juta per pekan,” ujar Zulham saat mencecar AKP Arifandi dalam persidangan.
Dugaan itu diperkuat oleh keterangan AIPTU Nasrul yang turut dihadirkan dalam sidang. Dalam kesaksiannya, Nasrul disebut menjadi perantara aliran setoran dari bandar kepada atasannya.
Meski demikian, majelis sidang memberikan kesempatan kepada AKP Arifandi untuk menyampaikan pembelaan.
“Hak kamu untuk tidak mengakui. Hak kamu juga untuk tidak mengiyakan apa yang disampaikan Nasrul,” kata Zulham.
Namun majelis tetap menyatakan memiliki keyakinan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi yang dihadirkan.
“Itu hak kamu, kamu mau ngomong apa pun terserah. Yang pasti ada keyakinan kami di sidang komisi etik ini untuk memutuskan apa yang seharusnya diputuskan,” tegasnya.
Majelis juga mempertanyakan alasan AKP Arifandi yang sebelumnya mengaku meminjam uang dari bawahannya, AIPTU Nasrul.
Menurut Zulham, alasan tersebut dinilai tidak logis mengingat posisi Arifandi sebagai perwira yang menjabat sebagai Kasat Narkoba.
“Kami korbankan anggota mu, bagaimana logikanya seorang perwira kasat pinjam uang ke anggota,” kata Zulham.
BACA JUGA:
Polda Sulsel Klarifikasi Surat Kapolda, Kasat Narkoba Torut Bukan Dibebaskan
Heboh Surat “Pelepasan”, Propam Polda Sulsel Tegaskan AKP Arifandi Masih Ditahan

Selain AKP Arifandi, majelis juga memutuskan perkara terhadap AIPTU Nasrul dalam sidang terpisah. Nasrul juga dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela.
Ia dijatuhi sanksi etik serta sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
“Memutuskan; satu, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Zulham saat membacakan putusan terhadap Nasrul.
“Dua, sanksi administratif berupa penempatan tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat,” lanjutnya.
Baik AKP Arifandi maupun AIPTU Nasrul menyatakan akan menggunakan haknya untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Siap, izin yang mulia, saya banding,” ujar AKP Arifandi dengan suara pelan saat ditanya majelis.
Hal serupa juga disampaikan AIPTU Nasrul yang menyatakan tidak menerima putusan sidang etik tersebut.
Majelis memberikan kesempatan kepada keduanya untuk mengajukan banding paling lambat tiga hari setelah putusan dibacakan.
Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa kasus ini masih terus didalami oleh penyidik.
Menurutnya, selain pelanggaran etik, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Penyidik masih mendalami seluruh fakta yang muncul dalam pemeriksaan, termasuk dugaan upaya penghilangan barang bukti dan kemungkinan adanya unsur pidana,” ujar Djuhandhani.
Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait masih terus berjalan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di lingkungan internal Polri. (*)
Pewarta: Yustus

































































































































































































































