Kuasa Hukum Keluarga Keturunan Karaeng Beroanging Minta Hakim Batalkan PAW Kewarisan yang Dinilai Cacat Hukum

Kuasa Hukum Keluarga Keturunan Karaeng Beroanging Minta Hakim Batalkan PAW Kewarisan yang Dinilai Cacat Hukum
Kuasa hukum penggugat Ihsan Raja didampingi keluarga keturunan Karaeng Beroanging usai memberikan keterangan kepada awak media terkait sengketa PAW kewarisan di Pengadilan Agama Makassar, Selasa (27/1/2026) (Foto: Istimewa)

BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR – Kuasa hukum keluarga keturunan Karaeng Beroanging meminta majelis hakim Pengadilan Agama Makassar untuk membatalkan Penetapan Ahli Waris (PAW) kewarisan yang dinilai cacat hukum karena didasarkan pada bukti dan keterangan saksi yang tidak sah serta tidak sesuai fakta silsilah keluarga.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara sengketa PAW yang tengah bergulir di Pengadilan Agama Makassar, Selasa (27/1/2026).

Kuasa hukum penggugat, Ihsan Raja, menyatakan bahwa PAW kewarisan yang diterbitkan pada tahun 2020 dengan nomor 510/Pdt.P/2020/PA.Mks mengandung cacat prosedural dan materiil.

Menurutnya, sejak awal proses pengajuan PAW oleh para tergugat telah menggunakan dasar silsilah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Dalam persidangan terungkap jelas bahwa saksi-saksi dari pihak tergugat tidak mampu menjelaskan silsilah keluarga secara runtut dan faktual. Keterangan yang disampaikan justru bertentangan dengan dokumen silsilah asli yang telah dilegalisasi oleh pemerintah daerah,” kata Ihsan Raja kepada awak media usai persidangan.

Ia menjelaskan, para penggugat merupakan keluarga keturunan Karaeng Beroanging yang masing-masing mewakili rumpun keluarga dari garis keturunan Imahmud Daeng Sila Karaeng Beroanging.

Para penggugat menilai hak kewarisan mereka terabaikan akibat diterbitkannya PAW yang hanya mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.

Dalam sidang pemeriksaan saksi, lanjut Ihsan, salah satu saksi tergugat bernama Andi Angga bin Mannarai mengaku memahami dan mengetahui silsilah Karaeng Barombong.

Namun, keterangan yang disampaikan di persidangan dinilai tidak berdasarkan dokumen resmi, melainkan hanya bersumber dari pemahaman pribadi dan cerita lisan.

“Saksi menyatakan paham silsilah, tetapi ketika diuji, justru merujuk pada cerita dan penafsiran sendiri. Ini sangat berbeda dengan silsilah asli yang kami ajukan dan telah dilegalisasi oleh Pemkab Gowa serta Pemprov Sulsel,” ujarnya.

BACA JUGA:

Geger Kontestasi Pilpresma UIN Alauddin di Warnai Dugaan Pemalsuan Sertifikat Kandidat

Konflik Agraria di Torete yang Berujung Penangkapan Paksa Aktivis Lingkungan di Morowali

Lebih jauh, Ihsan mengungkapkan bahwa bukti silsilah yang diajukan para tergugat justru merupakan silsilah kerajaan Tallo dan Barombong, bukan silsilah yang menjadi dasar kewarisan keluarga Karaeng Beroanging.

Dokumen tersebut bahkan memuat catatan tertulis yang menyatakan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengurusan kewarisan.

“Dalam silsilah itu tertulis dengan jelas bahwa dokumen tersebut tidak bisa digunakan untuk mengurus kewarisan. Namun faktanya, para tergugat tetap menggunakan silsilah tersebut untuk mengajukan PAW,” tegas Ihsan.

Ia menilai tindakan tersebut telah menyalahi ketentuan hukum dan berpotensi merugikan ahli waris lain yang sah.

Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk mencermati secara objektif seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

“Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, agar putusan yang dihasilkan benar-benar berkeadilan dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” katanya.

Ihsan menambahkan, pembatalan PAW yang cacat hukum menjadi penting agar tidak terjadi penguasaan atau pengelolaan harta warisan yang bertentangan dengan hak-hak ahli waris yang sah.

Ia juga menegaskan bahwa gugatan ini bukan bertujuan memperkeruh hubungan keluarga, melainkan untuk meluruskan proses hukum agar berjalan sesuai aturan.

Sidang perkara sengketa PAW kewarisan tersebut dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan serta pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (*)

Pewarta: A. Erwin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *