Warga Malimongan Baru Kecewa, Beberapa Calon RT/RW Tidak Lolos Tanpa Alasan

Warga Malimongan Baru Kecewa, Beberapa Calon RT/RW Tidak Lolos Tanpa Alasan
Kisruh pemilihan RT/RW Malimongan Baru, sejumlah calon digugurkan tanpa alasan, warga tuntut transparansi panitia kelurahan Makassar, Kamis (27/11/2025) (Foto: Istimewa).

BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR – Pemilihan Ketua RT/RW serentak di Kelurahan Malimongan Baru, Makassar, yang dijadwalkan pada 3 Desember 2025, memunculkan protes panas dari sejumlah calon.

Mereka mengeluhkan dugaan ketidakadilan dalam proses verifikasi, yang membuat beberapa calon digugurkan tanpa penjelasan yang jelas.

Yuni Ariani, calon RT 05 RW 01, mengaku sudah memenuhi semua persyaratan administrasi, termasuk SKCK, kartu keluarga, dan berdomisili sesuai aturan.

Namun, Yuni dinyatakan gugur karena tidak menandatangani selembaran yang sebelumnya tidak dikabarkan kepadanya.

“Saya sudah melengkapi semua dokumen yang diminta. Tiba-tiba saya dinyatakan gugur karena selembaran yang tidak pernah saya ketahui,” ujar Yuni dengan nada kecewa kepada awak media dikutip dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).

Hal serupa dialami Nira, calon RT 03 RW 04. Ia disebut tidak lolos verifikasi karena memiliki dua rumah dan dianggap tidak menetap di wilayah tersebut.

Padahal, Nira memiliki sertifikat rumah dan berdomisili di wilayah RT/RW yang dituju. Nira menambahkan, ada calon RT lain yang bekerja di luar daerah tetapi tetap lolos, yang menurutnya menunjukkan ketidakadilan dalam proses seleksi.

BACA JUGA:

PBNU Terbelah Soal Keabsahan Surat yang Copot Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum

16 Ribu Pegawai Bea Cukai Terancam Dirumahkan, Menkeu Purbaya Tegaskan Reformasi

Erwin Susanto, calon RT 01 RW 02, menambahkan bahwa meski ia berdomisili di wilayahnya dan pernah menjabat sebagai Ketua RT selama tiga tahun, ia tetap dinyatakan gagal.

“Surat keterangan domisili ditentukan dari KTP dan KK sesuai hukum. Sementara aturan yang jelas tertulis di Perwali 20 Tahun 2025,” jelas Erwin.

Ia dan sejumlah calon lain menilai panitia tidak menunjukkan itikad baik dalam memberikan informasi sebelum penetapan hasil.

Lebih lanjut, Erwin berharap Pemerintah Kota Makassar, khususnya Wali Kota, bersikap tegas agar pemilihan RT/RW dilakukan secara terbuka dan adil.

“Sehingga calon dan masyarakat yang memilih merasakan hak yang sama dalam menentukan pilihan melalui pemilihan RT/RW yang jujur,” tambahnya.

Menanggapi protes tersebut, Lurah Malimongan Baru, Rasse S.Sos, menegaskan bahwa pemilihan RT/RW mengacu pada Peraturan Walikota Makassar Nomor 20 Tahun 2025 dan Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Walikota Nomor 82 Lembaga Adat Kelurahan.

Ia menegaskan, calon yang berdomisili tetapi tidak bertempat tinggal di RT tersebut dinyatakan tidak lolos. Rasse juga membantah adanya calon yang bekerja di luar daerah tetapi lolos seleksi.

Meski begitu, kisruh pemilihan RT/RW di Malimongan Baru tetap menjadi perbincangan hangat di kalangan warga. Banyak yang menuntut adanya transparansi lebih jelas dari panitia agar proses demokrasi di tingkat kelurahan tetap berjalan adil dan terpercaya. (Rls/MK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *