Pemasangan Kabel Optik Ilegal Marak, Warga Makassar Desak Pemerintah Tertibkan

Pemasangan Kabel Optik Ilegal Marak, Warga Makassar Desak Pemerintah Tertibkan
Sejumlah warga bersama Elang Timur saat mendatangi petugas yang melakukan pemasangan kabel pada malam hari, Makassar, Senin malam (17/11/2025) (Foto: Tim Investigasi)

MAKASSAR — Keluhan warga terkait pemasangan jaringan telekomunikasi ilegal kembali mencuat di sejumlah kawasan Kota Makassar.

Kabel optik yang menjuntai rendah, pemasangan tanpa izin, hingga dugaan pembiaran dari instansi terkait menjadi perhatian serius warga serta legislator di DPRD Makassar.

Situasi ini dinilai semakin mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat, terutama di kawasan pemukiman padat.

Beberapa diantaranya, di Asrama Mattoangin, Lompo Battang, dan Mappaodang, warga menyebut aktivitas pemasangan kabel oleh perusahaan telekomunikasi dilakukan tanpa sosialisasi ataupun tanda-tanda kepatuhan terhadap prosedur keselamatan kerja.

Beberapa titik bahkan meninggalkan galian terbuka serta kabel yang menggantung di atas jalan lingkungan.

Kondisi tersebut mengakibatkan kekhawatiran, terutama bagi pengendara motor dan pejalan kaki yang melintas setiap hari.

Warga mengaku sudah berulang kali menegur para pekerja lapangan, namun jawaban yang diterima tidak memuaskan.

Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen izin ataupun keterlibatan pihak pemerintah setempat.

Situasi ini memunculkan dugaan bahwa pemasangan berlangsung tanpa koordinasi resmi dan cenderung mengabaikan aspek keselamatan publik.

Beberapa warga juga mendapati pemasangan dilakukan malam hari, yang dinilai mengurangi kemungkinan terpantau petugas.

BACA JUGA:

IWO Soppeng Geram, Pasien Pendarahan Otak Terlantar karena Alat Operasi Belum Tersedia

ELHAN RI Siap Laporkan Proyek Rp9 Miliar Puskesmas Tino Diduga Gunakan Besi di Bawah Standar

Ketua Dewan Komando Elang Timur, Tasbih, menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah kota.

Ia menegaskan bahwa pengusaha jaringan telekomunikasi yang memasang tanpa izin dan mengabaikan standar K3 wajib ditindak tegas.

“Jika ada pelanggaran, izin perusahaan harus ditelusuri dengan jelas. Jangan sampai kota ini terlihat semrawut dan membahayakan warga,” ujar Tasbih Senin (17/11/2025).

Elang Timur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat kondisi pemasangan kabel optik ilegal yang terus meresahkan warga.

Setelah menerima banyak laporan dan melakukan pemantauan langsung di lapangan, organisasi ini menyatakan siap turun melakukan aksi sebagai bentuk protes sekaligus tekanan moral kepada pemerintah kota agar segera menertibkan perusahaan yang dianggap bertindak seenaknya.

Menurut Tasbih, Ketua Dewan Komando Elang Timur, aksi ini dilakukan karena pemerintah dinilai lamban merespons keluhan warga.

Ia menyebut bahwa praktik pemasangan kabel tanpa izin, kerja di malam hari, hingga pengabaian standar K3 tidak boleh dibiarkan.

“Jika tidak ada langkah nyata dari pemerintah, kami bersama warga akan turun aksi. Ini bukan sekadar protes, tetapi upaya menjaga keselamatan masyarakat dan kerapian kota,” tegasnya.

Elang Timur berencana menggelar aksi di titik-titik lokasi pemasangan kabel yang dinilai bermasalah, sekaligus mendesak dinas terkait membuka data izin perusahaan yang bekerja di wilayah tersebut.

Mereka juga menekankan pentingnya penertiban menyeluruh agar tidak hanya berhenti pada operasi sesaat.

Rencana aksi ini mendapat dukungan sebagian warga yang selama ini merasa tidak dilibatkan dalam proses pemasangan jaringan dan menilai keberadaan kabel menjuntai sebagai ancaman keselamatan.

Elang Timur memastikan aksi akan berlangsung tertib dan bertujuan membela kepentingan publik, terutama terkait keselamatan jiwa dan penataan ruang kota.

Kepala Dinas PMPTSP Kota Makassar, Mario Said, saat dimintai tanggapan terkait izin pemasangan kabel optik, enggan memberikan penjelasan rinci. Ia hanya meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung ke bidang terkait.

“Coba komunikasikan sama kabid,” ujarnya singkat kepada awak media.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi apakah pemasangan kabel oleh perusahaan terkait dilakukan sesuai prosedur atau tidak.

Tasbih berharap pemerintah tidak hanya melakukan operasi sesekali, tetapi menetapkan mekanisme pengawasan rutin agar praktik pemasangan ilegal dapat dicegah sejak awal.

Menurutnya, selain merusak estetika kota serta memicu masalah baru terkait penataan ruang. Kondisi kabel menjuntai dan galian yang dibiarkan turut berpotensi membahayakan warga.

‘Terlebih lagi pemasangan jaringan oleh pekerja perusahaan saat di lapangan tanpa dilengkapi standar K3  sehingga  pemasangan jaringan ini bisa membahayakan keselamatan jiwa warga,” ujar Tasbih Ketua Dewan Komando Elang Timur.

Salah seorang teknisi lapangan dari PT Trans Indonesia Superkorridor (TIS) akhirnya buka suara soal proses pemasangan kabel yang menuai keluhan warga.

Ia mengakui bahwa pekerjaan yang mereka lakukan memang belum memenuhi standar keselamatan dan keamanan kerja (K3).

“Iya, kami di lapangan tidak sepenuhnya mengikuti SOP K3, atau yang biasa disebut Keselamatan dan Keamanan Kerja,” ungkap Hari, pekerja yang ditemui di lokasi pemasangan.

Hingga kini publik masih menunggu langkah konkret pemerintah dan DPRD Makassar untuk menertibkan perusahaan penyedia jaringan yang dianggap bertindak di luar aturan.

Sekedar diketahui, DPRD Makassar melalui Komisi C sebenarnya pernah melakukan operasi penertiban bersama Dinas PU Makassar dan Dinas PMPTSP. Dalam operasi bulan lalu, tujuh tiang kabel fiber optik ilegal di sekitar Jalan Goa Ria dan Kapasa Raya berhasil ditertibkan.

Namun, warga menilai operasi tersebut tidak cukup memberikan efek jera karena praktik serupa masih terus berlangsung di titik lain.

Warga menegaskan mereka tidak menolak pembangunan infrastruktur digital, namun meminta seluruh proses berjalan sesuai izin, prosedur, dan keselamatan yang semestinya. (*)

Bersambung…

Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *