Polda Sulsel Tangkap Dua Pengedar, Sita 1 Kilogram Sabu di Gowa

Polda Sulsel Tangkap Dua Pengedar, Sita 1 Kilogram Sabu di Gowa
Tersangka ZA dan SA digiring petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel usai penangkapan dan penyitaan 1 kilogram sabu dalam bungkus teh China, Makassar, pada Jumat (8/11/2025) (Foto: Istimewa).

MAKASSARDirektorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan kembali mencatatkan pengungkapan signifikan setelah menangkap dua terduga pengedar sabu jaringan lokal, ZA (28) dan SA (29).

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas salah satu rumah di Kecamatan Somba Opu, Gowa, yang disebut-sebut menjadi tempat penyimpanan narkoba dalam jumlah besar.

Informasi itu ditindaklanjuti Tim Unit 2 Subdit 3 yang dipimpin IPDA Mukhtar Sainuddin.

Tim langsung melakukan pemantauan dan mengikuti pergerakan ZA yang terlihat berada di kawasan Jl. Metro Tanjung Bunga pada Minggu dini hari.

Begitu diamankan, ZA tak berkutik. Dalam pemeriksaan cepat di lapangan, ia mengakui adanya paket sabu yang ia simpan di rumahnya, pada Jumat lalu (8/11/2025).

Petugas kemudian bergerak ke kediaman pelaku. Di lantai dua rumah itu, polisi menemukan satu kilogram sabu yang terbungkus rapi dalam kemasan teh China.

Dari pengakuan ZA, paket tersebut bukan miliknya, melainkan titipan SA yang memintanya menjual barang tersebut dengan nilai kesepakatan mencapai Rp680 juta.

Nilai fantastis itu diduga menjadi alasan ZA bersedia menampung sementara barang haram tersebut.

Tak menunggu lama, tim kepolisian kembali melakukan pencarian terhadap SA. Pelaku kedua ini akhirnya ditangkap pada sore hari.

BACA JUGA:

Peringati HUT Ke-54, Korpri Polda Sulsel Laksanakan Bakti Sosial Kesehatan

Kapolda Sulsel Baru dan Ny. Upi Djuhandani Disambut Upacara Kehormatan dan Tarian Padduppa

Dalam pemeriksaan awal, SA menyebut bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang bernama AR.

Penyidik kemudian menelusuri pernyataan itu hingga akhirnya diketahui bahwa AR ternyata sudah diamankan lebih dulu dan kini berada di Tahti Polrestabes Makassar.

Temuan berantai ini memperkuat dugaan bahwa ketiga orang tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lokal dengan pola distribusi terstruktur. Polisi masih mendalami apakah jaringan ini memiliki keterkaitan dengan pemasok lintas daerah.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel menegaskan seluruh barang bukti telah disita dan akan dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan laboratorium.

Selain itu, penyidik juga terus mengembangkan peran masing-masing pelaku, termasuk aliran komunikasi dan potensi adanya kurir lain yang terlibat.

Hingga kini, ZA dan SA masih menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini akan segera dibawa ke tahap gelar perkara setelah pemberkasan awal rampung.

Polda Sulsel memastikan tetap konsisten memberantas peredaran narkotika, termasuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan tersebut. (Rls/Res)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *