JAKARTA, BERITAKOTAONLINE.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, masing-masing Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat karena membantu guru honorer melalui sumbangan sukarela.
Keputusan tersebut menandai langkah kemanusiaan dan penghargaan terhadap dedikasi para pendidik di daerah.
Rehabilitasi ini diumumkan usai pertemuan Presiden Prabowo dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.
Dalam keterangan persnya, Dasco menyebut keputusan Presiden diambil setelah menerima aspirasi masyarakat dan lembaga legislatif yang memperjuangkan keadilan bagi dua guru tersebut.
“Malam ini setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami bertemu Bapak Presiden di Halim. Alhamdulillah, beliau sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis dari SMA Negeri 1 Luwu Utara,” ujar Dasco.
Dua guru tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena mengumpulkan sumbangan sukarela untuk membantu guru honorer.
Masyarakat menilai kebijakan pemecatan mereka tidak sepadan dengan niat baik yang dilakukan, sebab dana yang dikumpulkan bersifat sukarela tanpa paksaan.
Gerakan solidaritas pun muncul dari berbagai kalangan pendidikan di Luwu Utara.
BACA JUGA:
Aktivis FORMAT Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Air Baku Parodo Rp39 Miliar ke Kejati Sulsel
Kajati Sulsel Minta SK PTDH Dua Guru ASN Ditunda Sambil Tunggu Proses PK

Dukungan itu berlanjut hingga ke DPRD Sulawesi Selatan Komisi E yang diketuai Andi Tenri Indah dan diteruskan ke DPR RI, sebelum akhirnya aspirasi disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo.
“Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum,” tambah Dasco.
Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah koordinasi intensif selama sepekan, menyusul permohonan resmi dari masyarakat dan wakil rakyat.
“Selama satu minggu terakhir kami berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden. Akhirnya beliau menggunakan hak konstitusionalnya untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelas Prasetyo.
Ia menambahkan, langkah Presiden mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap profesi guru yang dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Prabowo disebut menilai bahwa guru tidak semestinya dihukum karena tindakan sosial yang dilandasi niat membantu rekan seprofesi.
“Bagaimanapun guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita hormati, perhatikan, dan lindungi,” ucap Prasetyo.
Keputusan ini disambut lega oleh masyarakat Luwu Utara. Banyak pihak menilai kebijakan Presiden Prabowo menjadi momentum penting untuk memperkuat keadilan sosial bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia, terutama mereka yang selama ini berjuang di daerah tanpa pamrih. (*)
Pewarta: Yustus Bunga

















