JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya buka suara menanggapi polemik publik mengenai sumber air yang digunakan oleh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek AQUA.
Isu ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengaku terkejut mengetahui bahwa air yang digunakan oleh pabrik AQUA di Subang berasal dari sumur bor, bukan dari mata air pegunungan seperti yang selama ini diyakini masyarakat.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengambilan air tanah oleh perusahaan, termasuk produsen AMDK, telah diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.
Regulasi ini mengatur detail proses perizinan hingga tahap pengawasan oleh Badan Geologi.
“Jadi, untuk proses perizinannya sudah didetailkan di dalam Permen dan implementasinya dilakukan oleh Badan Geologi,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Senin (27/10/2025).
BACA JUGA:
Heboh Dedi Mulyadi Tanya Sumber Air AQUA, Ini Penjelasan Resmi Danone Indonesia
Djuhandhani Rahardjo Resmi Jabat Kapolda Sulsel, Kapolri Sigit Tegaskan Transformasi Polri Presisi
Ia menjelaskan bahwa izin pengambilan air tanah hanya dapat diberikan setelah melalui evaluasi teknis terhadap kondisi lingkungan sekitar lokasi pengeboran. Evaluasi ini mencakup aspek daya dukung sumber air, potensi kerusakan lingkungan, serta keseimbangan kebutuhan masyarakat setempat.
“Kalau ditemukan pelanggaran izin, kami siap melakukan perbaikan. Jika memang harus disesuaikan, disesuaikan. Kalau harus dihentikan, ya dihentikan. Semua bergantung pada kondisi air tanah yang ada,” tegasnya.
Menurut data Kementerian ESDM, hingga 17 Oktober 2025, telah diterbitkan sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah di seluruh Indonesia, termasuk untuk perusahaan air minum dalam kemasan. Dari jumlah itu, sebagian besar masih aktif dan dalam proses perpanjangan izin.
“Ya, ada juga yang mengajukan izin baru atau perpanjangan. Semua dilakukan evaluasi oleh Badan Geologi agar tetap sesuai dengan daya dukung air tanah,” tambah Yuliot.
Sementara itu, isu terkait penggunaan air tanah oleh pabrik AQUA memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Banyak warga yang selama ini percaya bahwa air kemasan tersebut berasal dari sumber mata air alami di pegunungan, sebagaimana yang sering muncul dalam iklan dan label produk.
Polemik ini sekaligus membuka diskusi baru tentang transparansi industri air minum dan pengelolaan sumber daya air tanah di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM berjanji akan memperketat pengawasan dan memastikan setiap perusahaan AMDK mematuhi izin serta tidak mengancam keberlanjutan sumber air bagi masyarakat sekitar. (*)
Pewarta: Kon Ekin Marco

















