JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas K Gae, berakhir dengan keputusan tegas. Perwira menengah itu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan tersebut buntut kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis malam (28/8/2025).
Ketua sidang menyatakan perbuatan Kompol Kosmas termasuk pelanggaran etik berat yang mencoreng citra kepolisian.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ucap pimpinan sidang dikutip dalam keterangannya di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Kompol Kosmas hadir langsung dalam persidangan tertutup yang berlangsung sejak pagi. Keputusan sidang menegaskan pemecatannya sebagai anggota Polri.
Selain Kosmas, Bripka Rohmat selaku sopir rantis juga diganjar pelanggaran etik berat, sementara lima anggota lain yang duduk di kursi belakang diproses dengan kategori pelanggaran sedang.
BACA JUGA:
Kepala BIN Temui Presiden Prabowo di Istana, Sampaikan Informasi Strategis Pasca Ricuh Demo
Butuh CCTV Utuh Agar Komnas HAM Bisa Simpulkan Kasus Affan
Affan Kurniawan tewas setelah motor yang dikendarainya ditabrak rantis Brimob, lalu tubuhnya terlindas saat kendaraan tersebut kembali melaju.
Peristiwa itu memicu kemarahan massa ojol dan warga, hingga berujung pada pembakaran pos polisi di bawah flyover Senen, Jakarta Pusat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa kasus ini diusut dengan transparan.
Sementara Presiden Prabowo Subianto menyatakan rasa kecewa dan meminta pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Usai sidang, Kompol Kosmas menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia mengaku tidak pernah berniat membuat Affan celaka.
“Dengan kejadian ini saya menyampaikan duka mendalam kepada keluarga almarhum. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencelakai, namun peristiwa itu terjadi di luar dugaan,” ujar Kosmas.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya baru mengetahui korban meninggal setelah video peristiwa tersebut tersebar luas di media sosial.
“Saya mohon maaf kepada keluarga, kepada pimpinan, dan rekan-rekan Polri yang harus bekerja lebih keras akibat kasus ini,” imbuhnya.
Dengan putusan PTDH ini, Kompol Kosmas menyatakan masih akan berdiskusi dengan keluarga besar terkait langkah hukum selanjutnya. Sidang etik terhadap anggota lain yang terlibat dijadwalkan segera digelar dalam waktu dekat. (*)
Editor: Kon Ekin Marco