Dua Warga Gowa Jadi Korban Gadai Motor Tak Kembali, Pelaku Diciduk Tim Black Horse”

Dua Warga Gowa Jadi Korban Gadai Motor Tak Kembali, Pelaku Diciduk Tim Black Horse
Pelaku saat diamankan oleh Tim Black Horse Polsek Pallangga Polres Gowa  atas dugaan kasus penggelapan dan penipuan sepeda motor di Kabupaten Gowa, Minggu (27/7/2025) (Foto: Humas)

GOWA, SULSEL – Dua warga Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, menjadi korban kasus penggelapan sepeda motor bermodus gadai. Pelaku Perempuan berinisial U (25) akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Black Horse Unit Reskrim Polsek Pallangga di kediamannya di Jalan Pelita Lambengi pada Minggu malam, (27/7/2025).

Kasus ini mencuat setelah dua korban melaporkan pelaku karena tidak mengembalikan motor yang telah mereka gadaikan dan lunasi.

Laporan pertama tercatat dalam LP/B/79/VII/2025/SPKT/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 5 Juli 2025.

Korban berinisial TW (22) menggadaikan motor Yamaha Mio berpelat DD 5044 UP kepada pelaku pada 20 Mei 2025 dengan kesepakatan enam bulan.

Namun setelah pinjaman dan bunganya dilunasi, motor tak kunjung dikembalikan.

Korban kedua, MR (21), mengajukan laporan pada 22 Juli 2025 dengan nomor LP/B/84/VII/2025/SPKT/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel.

MR menggadaikan motor Honda Scoopy warna cokelat tahun 2022 dengan pelat nomor DD 3813 XAI senilai Rp1.500.000 kepada pelaku. Sama seperti TW, meski pinjaman sudah dilunasi, motornya tidak juga dikembalikan.

Kapolres Gowa melalui Kasat Reskrim AKP Bahtiar, membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA:

Operasi Patuh Pallawa Digelar, Polres Jeneponto Bidik Pelanggar Lalu Lintas di Titik Rawan

Pasangan Anyar, Prestasi Gemilang: Fajar/Fikri Sabet Gelar di China Open 2025

AKP Bahtiar menjelaskan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Black Horse yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Syamsuar, menemukan keberadaan pelaku di rumahnya dan langsung melakukan penangkapan.

“Pelaku diamankan berdasarkan dua laporan korban yang sama-sama mengalami kerugian setelah motornya tidak dikembalikan meski sudah melunasi pinjaman,” jelas AKP Bahtiar.

Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Fino DD 5044 UP lengkap dengan STNK. Polisi juga masih menelusuri keberadaan motor Honda Scoopy milik korban kedua.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan diduga menerima gadai dari orang lain dengan pola yang sama. Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor.

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan, karena ada indikasi pelaku melakukan aksi serupa terhadap lebih banyak korban,” tegas AKP Bahtiar.

Polsek Pallangga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi gadai, terutama jika dilakukan secara pribadi tanpa perjanjian tertulis dan legal. Masyarakat juga diminta segera melapor jika mengalami kejadian serupa. (*)

Pewarta: Djapring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *