Polsek Rappocini Amankan Mobil Toyota Rush Diduga Hasil Penipuan Modus Digadai, Joshua Masih Buron

Polsek Rappocini Amankan Mobil Toyota Rush Diduga Hasil Penipuan Modus Digadai, Joshua Masih Buron
Suasana pemeriksaan sejumlah pihak terkait kasus dugaan gadai mobil rental oleh penyidik di ruang kerja IPDA Suprianto, Mapolsek Rappocini, Makassar, Sabtu malam (28/6/2025) (Foto: Tim Redaksi).

MAKASSAR– Unit Resmob Polsek Rappocini mengamankan satu unit mobil Toyota Rush berwarna silver metalik di kawasan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sabtu (28/6/2025).

Panit 2 Reskrim Polsek Rappocini, IPDA Suprianto, membenarkan pengamanan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan dilakukan semata berdasarkan permintaan dari Polres Toraja Utara.

Menurut IPDA Suprianto, mobil tersebut diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor LP/175/VI/2025  dari Polres Toraja Utara, yang dilaporkan oleh seseorang bernama Ito Pabassi tertanggal Rabu (25/6/2025).

“Saya tidak tahu apakah ini jaringan atau bukan. Yang jelas, saya hanya mengamankan atas dasar laporan dari Polres Toraja Utara. Joshua ini memang pernah ditangkap dulu, tapi sudah lama, saya lupa kasusnya,” jelas IPDA Suprianto saat dikonfirmasi.

IPDA Supriyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan, melainkan mengambil langkah tengah dengan mengamankan mobil sebagai barang bukti.

“Saya pulangkan ini semua malam ini. Besok semua ketemu secara kooperatif agar dapat didengarkan keterangannya masing-masing” ujar Supriyanto diruang kerjanya Mapolsek Rappocini, Sabtu malam (28/6/2025).

Lanjut Suprianto menjelaskan bahwa pihaknya berupaya menengahi sengketa yang terjadi antara warga terkait mobil yang diamankan.

Ia menegaskan bahwa kasus ini bermula dari ulah Joshua yang diduga menjual atau menggadaikan mobil bukan miliknya, sehingga menimbulkan kerugian bagi beberapa pihak.

“Kita sama-sama korban dari Joshua itu. Karena mobil itu (dijual Joshua), kita juga jadi begini,” ujar Suprianto.

IPDA Supriyanto menilai penyelesaian masalah ini masih bisa ditempuh secara kekeluargaan jika ketiga pihak yaitu Haris sebagai Pemeriksa berkas, Haji Rusli sebagai penerima gadai, dan Ito selaku pemilik mobil, bersedia duduk bersama.

Ia menyebut ketiganya dapat difasilitasi untuk bertemu agar persoalan ini bisa diselesaikan tanpa konflik berkepanjangan.

“Jadi besok saja kita tunggu (Ito) datang selama kooperatif, datang ketemu bertiga,” lanjutnya.

BACA JUGA:

Viral! Pencuri HP di Rantepao Pakai Kaos Bareskrim Saat Beraksi

Kronologi Staf Desa di Gowa Ditembak OTK, Polisi Ungkap Jenis Senjata yang Digunakan

Namun hingga saat ini, Joshua yang diduga sebagai pelaku utama belum berhasil ditemukan karena sudah melarikan diri. Kondisi ini membuat proses penyelidikan menjadi terhambat. Menurut haris Joshua saat itu bertemu dengan dirinya didampingi seorang wanita yang diakui Joshua sebagai istrinya.

“Pelaku sudah kabur, jadi sulit untuk dicari. Perempuan yang bersamanya itu bukan istrinya, mereka baru saja mau menikah,” jelas Supriyanto.

Pihak kepolisian kini masih menelusuri keberadaan Joshua. Sementara itu, kendaraan diamankan sebagai barang bukti. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak Polsek Rappocini, Joshua diduga pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya, diduga total lima unit mobil yang dijual atau digadaikan tanpa kejelasan kepemilikan resmi.

Sebelumnya diketahui, Haris (36), warga Jalan Satangnga, Kelurahan Bontoala Parang, Makassar, menjadi salah satu korban dalam kasus ini. Ia mengaku pertama kali mengetahui soal gadai mobil dari postingan Joshua di grup Facebook “Titip Gadai Makassar”.

“Tawaran mobil itu saya lihat langsung di Facebook dalam teks. Joshua menawarkan Toyota Rush dan menyatakan bisa dibantu sesuai limit. Saya tertarik karena atasan saya memang sedang mencari unit,” ujar Haris kepada wartawan di kediamannya, Jumat (27/6/2025).

Kepada wartawan, Haris menjelaskan bahwa ia hanya bertugas memeriksa kelengkapan berkas dan kondisi kendaraan sebelum melaporkan ke atasannya.

Dalam komunikasi dengan Joshua, diketahui bahwa STNK mobil bukan atas nama Joshua, sedangkan BPKB diklaim berada di Koperasi Marendeng, Toraja Utara. Menurut Haris, Joshua juga menunjukkan bukti angsuran di Koperasi tersebut dan menjanjikan unit bisa ditebus senilai Rp36 juta.

“Saya hanya memeriksa kondisi fisik mobil dan dokumen yang dia tunjukkan seperti KTP asli dan kartu angsuran koperasi. Setelah itu saya laporkan ke Pak Nofri, bos saya,” tambah Haris.

Mengetahui kondisi itu, Nofri kemudian menyampaikan informasi ke Haji Rusli, seorang rekan bisnisnya. Haji Rusli yang bersedia menalangi dana gadai sebesar Rp30 juta, kemudian menyerahkan uang tersebut ke Nofri, yang lantas diberikan kepada Joshua.

Sementara itu, Haji Rusli kepada wartawan mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan informasi soal mobil dari Nofri yang telah memeriksa dokumen awal melalui Haris.

Haji Rusli mengaku bersedia membantu dengan memberikan dana, karena saat itu ia diyakinkan bahwa mobil tersebut bisa ditebus secara legal dari koperasi. Ia juga mengaku tidak mengetahui bahwa mobil itu dilengkapi GPS (pelacak).

“Saya percaya waktu itu karena katanya BPKB bisa ditebus dari koperasi, dan ada bukti angsuran. Lagipula yang urus awalnya sudah lihat unitnya. Setelah saya kirim uang lewat Nofri, mobil itu pun kami pegang, saya tidak tahu ada gps-nya,” jelas Haji Rusli (*).

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *