Polrestabes Makassar Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, 107 Tersangka Ditangkap

Polrestabes Makassar Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, 107 Tersangka Ditangkap
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memberikan keterangan pers di hadapan awak media usai pengungkapan jaringan narkoba internasional, di Mapolrestabes Makassar, Rabu (25/6/2025) (Foto: Muh. Aris).

Makassar – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Makassar mengungkap jaringan peredaran narkoba berskala internasional dalam Operasi Antik Lipu 2025 yang digelar sejak 1 hingga 25 Juni. Sebanyak 107 tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyebutkan bahwa barang bukti yang disita dalam operasi tersebut meliputi 10 kilogram sabu, 11.554 butir pil mephedrone, 1,4 kilogram ganja, dan 47,5 gram tembakau sintetis.

Barang haram itu diduga kuat merupakan bagian dari distribusi jaringan internasional yang masuk ke Indonesia melalui jalur ekspedisi.

“Barang bukti yang kami amankan berasal dari luar negeri, masuk dari Tiongkok ke Malaysia, kemudian didistribusikan melalui Kalimantan dan dikirim ke Makassar,” jelas Arya.

Dari 107 tersangka yang diamankan, 10 orang berperan sebagai bandar, 27 sebagai pengedar, dan sisanya merupakan pengguna. Para tersangka terdiri dari 102 laki-laki dan 5 perempuan.

BACA JUGA:

Polrestabes Makassar Tangkap Pimpinan Geng Motor yang Bacok Dua Anak di Bawah Umur

Sattahti Polres Gowa Gelar Lomba Azan dan Mengaji untuk Tahanan, Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Stadion Mattoanging: Jejak Ramang dan Kejayaan PSM Kini Jadi Lapangan Gersang

Pembangunan Saluran Air Irigasi Persawahan Desa Arpal Jeneponto, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis

Menurut Arya, pengungkapan kasus ini dimulai dari penelusuran kiriman narkoba melalui jasa ekspedisi.

Hasil pengembangan menunjukkan adanya koneksi jaringan dengan wilayah lain seperti Banjarmasin dan Surabaya, termasuk kaitannya dengan jaringan Freddy Pratama yang diketahui sebagai jaringan narkoba internasional.

Estimasi nilai barang bukti yang disita mencapai Rp15 miliar. Selain itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 73.625 jiwa dari penyalahgunaan narkoba serta menghemat anggaran negara hingga Rp600 miliar untuk rehabilitasi pengguna.

Para pelaku kini ditahan di Mapolrestabes Makassar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari penjara minimal 4 tahun hingga hukuman mati bagi pelaku utama.

Operasi Antik Lipu 2025 ini merupakan upaya berkelanjutan Polrestabes Makassar dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan (*).

Editor: Muh. Aris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *